Siapa Layak Menerima Daging Kurban? Ketahui 3 Golongan Ini, Agar Adil

Rifan Aditya Suara.Com
Rabu, 06 Juli 2022 | 12:18 WIB
Siapa Layak Menerima Daging Kurban? Ketahui 3 Golongan Ini, Agar Adil
Ilustrasi Daging Kurban - Siapa Layak Menerima Daging Kurban (Pixabay)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menjelang Idul Adha2022, banyak yang bertanya mengenai siapa layak menerima daging kurban? Perayaan Hari Raya Idul Adha 1443 H tinggal menghitung hari.

Hari kemenangan sekaligus menjadi momen untuk melaksanakan ibadah kurban bagi umat Islam ini diperingati setiap tanggal 10 Dzulhijjah yang tahun ini jatuh pada 10 Juli 2022. Umat Islam perlu tahu banyak tentang siapa layak menerima daging kurban.

Sebab ibadah kurban hukumnya sunnah muakkad atau sangat dianjurkan bagi mereka yang memiliki kelapangan rezeki. Meskipun sunnah, ibadah ini memiliki keutamaan yang istimewa bagi yang melaksanakannya. Kurban sekaligus menjadi bentuk ungkapan rasa syukur dan ketaatan kita kepada Allah SWT. 

Adapun hewan yang boleh dikurban yaitu jenis hewan ternak seperti kambing, sapi dan unta. Maka selain hewan-hewan tersebut dilarang untuk dikurbankan. 

Baca Juga: Apa Saja Beda Daging Sapi dan Kambing? Simak 3 Cara Mudah Melihatnya

Lantas siapa layak menerima daging kurban? Simak penjelasannya berikut ini. 

Siapa Layak Menerima Daging Kurban? 

Terdapat tiga golongan orang yang layak menerima daging kurban yaitu shohibul qurban, tetangga, dan fakir miskin. Berikut ini ulasannya: 

1. Shohibul Qurban 

Shohibul qurban atau orang yang berkurban dan keluarganya sangat dianjurkan untuk memakan sebagian dari daging hewan yang dikurbakanya. Hal ini disebabkan Nabi Muhammad SAW pernah memakan daging hewan kurbannya sendiri. 

Baca Juga: Masih Diperdebatkan, Begini Hukum Memberi Daging Kurban kepada Non Muslim

Diriwayatkan dalam hadits Imam Al Baihaqi disebutkan: “Rasulullah SAW, ketika hari Idul Fitri tidak keluar dulu sebelum makan sesuatu. ketika Idul adha tidak makan sesuatu hingga beliau kembali ke rumah. Saat kembali, beliau makan hati dari hewan kurbannya.” 

Sementara untuk ketentuan jatah maksimal hewan kurban yang boleh di konsumsi oleh shohibul qurban, tidak ada ketentuan pasti yang telah disepakati oleh para ulama. Akan tetapi ulama Hanafiyah dan Hanabilah menganjurkan supaya tidak melebihi sepertiga dari daging hewan kurbannya. Mereka mengatakan jika hewan kurban sebagian dibagikan kepada golongan orang yang layak kurban lainnya. 

2. Tetangga Sekitar, Teman, dan Kerabat 

Dalam kitab Alfiqhul Islami wa Adillatuhu disebutkan, menyebutkan bahwa ulama Hanafiyah dan Hanabila menganjurkan supaya sebagian dari daging hewan kurban dibagikan kepada teman, kerabat dan tetangga sekitar meskipun mereka termasuk golongan orang kaya. 

Dan menghadiahkan sepertiga daging hewan kurban kepada kerabat dan teman-temannya meskipun mereka kaya.” (kitab Alfiqhul Islami wa Adillatuhu) 

3. Golongan Fakir Miskin 

Golongan yang terakhir yaitu fakir dan miskin. Mereka berhak menerima daging dari hewan kurban. Hal ini sesuai dengan Allah yang memerintahkan untuk memberikan makan kepada fakir miskin dari sebagian daging hewan kurban. Ketentuan inj sebagaimana difirmankan Allah dalam Al-Qur’an surat Al-Hajj ayat 28 dan 36 yang artinya: 

Makanlah sebagian dari daging kurban dan berikanlah kepada orang fakir.” (Q.S. Al Hajj : 28) 

Makanlah sebagian dari daging kurban, dan berikanlah kepada orang fakir yang tidak minta-minta, dan orang fakir yang minta-minta.” (Q.S. Al Hajj :36) 

Berdasarkan dua ayat ini, sangat jelas bahwa Allah memerintahkan agar daging hewan kurban juga harus diberikan kepada orang fakir miskin. 

Nah itu tadi jawaban memgenai siapa layak menerima daging kurban. Terdapat 3 kelompok orang yang berhak menerima daging hewan kurban saat Idul Adha. Jadi apakah Anda sudah siap berkurban tahun ini?

Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI