Wamenkumham Sebut Naskah Tidak Ada Perubahan, RUU PAS Siap Disahkan Jadi Undang-undang

Rabu, 06 Juli 2022 | 12:17 WIB
Wamenkumham Sebut Naskah Tidak Ada Perubahan, RUU PAS Siap Disahkan Jadi Undang-undang
Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Prof Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan bahwa Rancangan Undang-Undang tentang Pemasyarakatan yang merupakan RUU carry over telah rampung dan tidak ada perubahan. ANTARA/HO-Humas Kemenkumham
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan bahwa Rancangan Undang-Undang tentang Pemasyarakatan yang merupakan RUU carry over telah rampung dan tidak ada perubahan.

Ia berujar RUU PAS siap untuk dibawa pada pengambilan keputusan tingkat II di dalam rapat paripurna untuk disahkan menjadi undang-undang.

"Pimpinan dan anggota Komisi III yang mulia, tidak ada perubahan apapun terkait dengan RUU Pemasyarakatan dan selanjutnya akan kami serahkan untuk mendapatkan persetujuan tingkat kedua," kata Edward dalam rapat di Komisi III DPR, Rabu (6/7/2022).

Diketahui Komisi III hari ini menggelar rapat kerja dalam rangka penyerahan penjelasan terkait 14 poin krusial di RKUHP dan penjelasan tentang RUU PAS.

Baca Juga: Desak Publik Dilibatkan dalam Pembahasan RKUHP, BEM Unpad dan KM ITB Bakal Geruduk Gedung DPRD Jawa Barat Besok

Sementara itu dalam kesimpulan poin tiga, Komisi III DPR menyepakati untuk membawa RUU PAS ke pembicaraan tingkat selanjutnya.

"Komisi III DPR dan pemerintah bersepakat untuk menyelesaikan RUU tentang Pemasyarakatan untuk diserahkan ke pembicaraan tingkat selanjutnya sesuai dengan mekanisme perundang-undangan," kata Wakil Ketua Komisi III DPR Pangeran Khairul Saleh.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI