Penunjukkan Pj Gubernur Aceh "Disenggol" KontraS, Kemendagri Tegaskan Achmad Marzuki Bukan TNI Aktif

Bangun Santoso Suara.Com
Rabu, 06 Juli 2022 | 12:13 WIB
Penunjukkan Pj Gubernur Aceh "Disenggol" KontraS, Kemendagri Tegaskan Achmad Marzuki Bukan TNI Aktif
Mendagri Tito Karnavian saat melantik Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki. [Antara]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Hingga Selasa (4/7), dia dipercaya mengemban tugas sebagai Staf Ahli Bidang Hukum dan Kesatuan Bangsa Kementerian Dalam Negeri," demikian Benny Irwan.

Tuai Kritikan

Sebelumnya, pelantikan Pejabat (Pj) Gubernur Aceh yang berlatarbelakang militer, yakni Mayjen TNI (Purn) Achmad Marzuki mendapat kritikan tajam dari Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS). Mereka menilai Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian telah melukai masyarakat Aceh, mengingat sejarah panjang konflik bersenjata yang melibatkan aparat militer.

"Hal Ini tentunya melukai hati masyarakat Aceh, mengingat sejarah panjang konflik dan pelanggaran HAM serta sejumlah korban yang belum terpenuhi haknya terutama hak atas pemulihan harusnya menjadi pertimbangan," kata Wakil Koordinator Kontras, Rivanlee Anandar dalam keterangan tertulisnya kepada Suara.com, Rabu (6/7/2022).

KontraS juga menyayangkan sikap dari anggota DPRD Aceh, yang mengusulkan nama Achmad Marzuki menjadi satu dari tiga kandidat calon penjabat gubernur.

"Wakil rakyat Aceh dan Kemendagri tidak mempertimbangkan aspek historis konflik di Aceh. Dua tahun setengah bukanlah waktu yang singkat, namun dalam kepemimpinan transisinya ada sejumlah pekerjaan rumah dalam upaya pemenuhan hak korban pelanggaran HAM termasuk pendekatan humanis," ujarnya.

Di samping itu dengan melantik Achmad Marzuki, secara tidak langsung Tito dinilai mengingkari pernyataan sendiri.

"Pada bulan lalu yang menyatakan bahwa tidak akan menunjuk TNI-Polri sebagai penjabat kepala daerah. Penunjukan lagi-lagi juga tidak mengindahkan Perintah MK untuk mendasarkan penunjukan pada aturan pelaksana soal penunjukan PJ Kepala Daerah," kata Rivanlee.

Oleh karenanya mereka menyatakan sikap agar Kemendagri tidak melantik dan/atau mencabut penunjukan penjabat Kepala Daerah Provinsi Aceh (Gubernur Aceh).

Baca Juga: PJ Gubernur Aceh Berlatar Belakang Militer, KontraS Sebut Lukai Masyarakat dan Singgung Sejarah Panjang Pelanggaran HAM

"Selanjutnya, kami mendorong Kemendagri dalam menempatkan Penjabat Kepala Daerah harus secara transparan dan akuntabel, serta tidak lagi menempatkan Penjabat Kepala Daerah dengan latar belakang TNI-Polri," ujar Rivanlee.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI