Suara.com - Pelantikan Penjabat (Pj) Gubernur Aceh yang berlatarbelakang militer, yakni Mayjen TNI (Purn) Achmad Marzuki mendapat kritikan tajam dari Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS).
Mereka menilai Mentri Dalam Negeri, Tito Karnavian, telah melukai masyarakat Aceh, mengingat sejarah panjang konflik bersenjata yang melibatkan aparat militer.
"Hal Ini tentunya melukai hati masyarakat Aceh, mengingat sejarah panjang konflik dan pelanggaran HAM serta sejumlah korban yang belum terpenuhi haknya terutama hak atas pemulihan harusnya menjadi pertimbangan," kata Wakil Koordinator Kontras, Rivanlee Anandar dalam keterangan tertulisnya kepada Suara.com, Rabu (6/7/2022).
KontraS juga menyayangkan sikap dari anggota DPRD Aceh, yang mengusulkan nama Achmad Marzuki menjadi satu dari 3 kandidat calon penjabat gubernur.
Baca Juga: Resmi! Achmad Marzuki jadi Pj Gubernur Aceh
"Wakil rakyat Aceh dan Kemendagri tidak mempertimbangkan aspek historis konflik di Aceh. Dua tahun setengah bukanlah waktu yang singkat, namun dalam kepemimpinan transisinya ada sejumlah pekerjaan rumah dalam upaya pemenuhan hak korban pelanggaran HAM termasuk pendekatan humanis," ujarnya.
Dengan melantik Achmad Marzuki, secara tidak langsung Tito dinilai mengingkari pernyataan sendiri.
"Pada bulan lalu yang menyatakan bahwa tidak akan menunjuk TNI-Polri sebagai penjabat kepala daerah. Penunjukan lagi-lagi juga tidak mengindahkan Perintah MK untuk mendasarkan penunjukan pada aturan pelaksana soal penunjukan PJ Kepala Daerah," kata Rivanlee.
Oleh karenanya mereka menyatakan sikap agar Kemendagri tidak melantik dan/atau mencabut penunjukan penjabat Kepala Daerah Provinsi Aceh (Gubernur Aceh).
"Selanjutnya, kami mendorong Kemendagri dalam menempatkan Penjabat Kepala Daerah harus secara transparan dan akuntabel, serta tidak lagi menempatkan Penjabat Kepala Daerah dengan latar belakang TNI-Polri," tegas Rivanlee.
Baca Juga: Timbulkan Polemik, Kemendagri Tegaskan Pj Gubernur Aceh Bukan Perwira TNI Aktif
Mayjen TNI (Purn) Achmad Marzuki Dilantik
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian melantik Achmad Marzuki sebagai Pj Gubernur Aceh. Pelantikan digelar di Gedung Utama DPR Aceh, pada Rabu (6/7/2022).
Melansir Antara, prosesi pelantikan sejak pukul 9.10 WIB dalam sidang paripurna DPRA 2022. Sidang paripurna hanya dihadiri sekitar 38 orang anggota legislator dan tiga pimpinan dewan.
Sedangkan untuk pimpinan DPR Aceh yang hadir hanya tiga dari empat orang, yakni Ketua Saiful Bahri, Wakil Ketua II Hendra Budian dan Wakil Ketua III Safaruddin, dan minus Wakil Ketua I Dalimi.
Informasi yang beredar banyaknya anggota DPRA yang tidak datang karena sedang berada di luar kota (Jakarta), sehingga dikabarkan tidak bisa pulang akibat tidak adanya tiket pesawat.
Wakil Ketua DPRA Safaruddin membenarkan informasi tersebut bahwa banyak anggota dewan yang sedang berada di luar kota, sehingga mereka tidak bisa pulang karena masalah transportasi.
"Karena pelantikan berlangsung di DPRA baru disampaikan tanggal 5 Juli, sehingga banyak dari mereka terkendala di tiket pesawat," katanya.