Suara.com - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengakui bahwa pihaknya telah menerima surat presiden atau surpres terkait revisi Undang-undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE.
Sebelumnya terkait surpres tersebut telah diungkapkan Wakil Ketua Badan Legislasi DPR WIlly Aditya dalam audensi dengan Paguyuban Korban UU ITE atau Paku ITE.
"Surpres UU ITE sudah diterima di DPR tentunya ini masih dalam tahapan proses dan juga harmonisasi yang ada," kata Dasco di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (5/7/2022).
Menurut Dasco, revisi tersebut juga masih menunggu Komisi I sebagai komisi teknis yang membidangi informasi dan komunikasi. Di mana Komisi I saat ini masih fokus dalam pembahasan RUU tentang Perlindungan Data Pribadi.
"Komisi I itu masih menyelesaikan fokus menyelesaikan UU PDP sehingga kita minta mereka menyelesaikan undang-undang ini tersebut baru kemudian masuk UU ITE," kata Dasco.
Revisi UU ITE Masuk Prolegnas Prioritas
Willy mengatakan bahwa revisi Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sudah masuk dalam program legislasi nasional atau prolegnas prioritas.
Sebelumnya Baleg DPR RI menerima audensi dengan Paguyuban Korban (Paku) ITE, sebuah perkumpulan bagi orang yang pernah dijerat dan menjadi korban dari UU ITE.
"Revisi UU ITE ini sudah masuk prolegnas prioritas," kata Willy di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (5/7/2022).
Baca Juga: Paku ITE Desak DPR Bentuk Pansus Revisi UU ITE, Baleg: Kalau Diserahkan ke Kami Lebih Bisa
Ia berujar bahwa surat presiden tentang UU ITE juga sudah ada, namun tidak kunjung dibacakan. Kekinian Willy mengatakan akan mengkonfirmasi kepada Biro Pimpinan DPR terkait posisi surpres agar bisa dibacakan pada paripurna penutupan masa sidang.