Aturan Baru Mendagri, DKI Jakarta Kembali PPKM Level Satu dan Kapasitas Mal Boleh 100 Persen Lagi

Dwi Bowo Raharjo Suara.Com
Rabu, 06 Juli 2022 | 11:47 WIB
Aturan Baru Mendagri, DKI Jakarta Kembali PPKM Level Satu dan Kapasitas Mal Boleh 100 Persen Lagi
Kapasitas Mal di Jakarta boleh 100 persen. [ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Dalam Inmendagri itu dijelaskan penyesuaian level tersebut berpedoman pada indikator transmisi komunitas pada indikator penyesuaian upaya kesehatan masyarakat.

Selain itu, juga pembatasan sosial dalam penanggulangan pandemi Covid-19 yang ditetapkan Menteri Kesehatan.

"Kemarin kita juga sudah kordinasi dengan Pak Satpol PP DKI dan mudah-mudahan sudah bisa ada (petugas). Awalnya kita mengimbau, tapi nanti akan ada penindakan," pungkasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI