Suara.com - Jakarta kembali ke status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level satu mulai Rabu (6/7/2022) ini. Padahal sehari sebelumnya atau pada Selasa (5/7) Pemprov DKI masuk level dua.
Hal itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 35 tahun 2022 yang diterbitkan pada Selasa (5/7) dan salinannya diterima ANTARA di Jakarta, Rabu siang.
PPKM level dua Jakarta dan sekitarnya sebelumnya diatur dalam Inmendagri Nomor 33 tahun 2022 yang diterbitkan pada Senin (4/7) yang kini sudah tidak berlaku.
Dengan perubahan status PPKM di Jakarta dan sekitarnya itu maka sejumlah aktivitas masyarakat kembali kapasitasnya maksimal 100 persen setelah pada PPKM level dua kapasitas maksimal 75 persen.
Baca Juga: Varian Omicron Terbaru Berpotensi Muncul di Bandung
Kapasitas mal/pusat perbelanjaan kini kembali beroperasi dengan kapasitas 100 persen.
Untuk perusahaan di sektor non esensial kini kembali menerapkan 100 persen bekerja dari kantor (WFO).
Kemudian restoran atau rumah makan juga bisa menerapkan hingga 100 persen kapasitas pengunjung, begitu juga kapasitas di warung makan/pedagang kaki lima.
Restoran/kafe yang beroperasi malam hari mulai pukul 18.00 hingga 02.00 WIB juga diizinkan membuka kapasitas 100 persen.
Tak hanya itu, kapasitas bioskop, tempat ibadah, fasilitas umum seperti taman dan tempat wisata umum, kegiatan seni budaya dan pusat kebugaran sebesar 100 persen.
Baca Juga: PPKM Level 1, Stadion GBLA Dinyatakan Siap Dipakai Pertandingan Persib
Sedangkan angkutan umum masih diperkenankan mengangkut penumpang hingga 100 persen.
Dalam Inmendagri itu dijelaskan penyesuaian level tersebut berpedoman pada indikator transmisi komunitas pada indikator penyesuaian upaya kesehatan masyarakat.
Selain itu, juga pembatasan sosial dalam penanggulangan pandemi Covid-19 yang ditetapkan Menteri Kesehatan.
"Kemarin kita juga sudah kordinasi dengan Pak Satpol PP DKI dan mudah-mudahan sudah bisa ada (petugas). Awalnya kita mengimbau, tapi nanti akan ada penindakan," pungkasnya.