Suara.com - Pengasuh Ponpes Shiddiqiyyah, KH Muhammad Mukhtar Mukthi menegaskan anaknya, MSAT difitnah melakukan pencabulan pada santriwati. Oleh karenanya, sang kiai ternama di Jombang itu meminta Kapolres Jombang tidak menangkap putranya yang menjadi DPO kasus pencabulan.
Setelah gagalnya aksi penangkapan MSAT, Kapolres Jombang Nurhidayat justru tampak dinasihati oleh sang kiai. Dalam video yang beredar di media sosial, kiai yang merupakan ayah MSAT itu memberikan nasihat agar polisi tidak lagi melanjutkan kasus pencabulan.
Padahal, kasus anak kiai itu sudah dinyatakan P-21 alias berkas lengkap oleh kejaksaan. Yuk simak fakta polisi susah tangkap anak kiai Jombang yang DPO pencabulan berikut ini.
1. Kasus MSAT Sudah P-21
Berkas perkara kasus pencabulan yang diduga dilakukan MSAT terhadap santriwati sudah dinyatakan lengkap alias P-21 oleh Kejaksaan Tinggi di Jatim pada 4 Januari 2022.
Maka dari itu, Polda Jatim berusaha secepat mungkin melakukan tahap dua atau melimpahkan tersangka dan barang bukti perkara ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
2. MSAT Berhasil Kabur Setelah Jadi DPO
MSAT tercatat enggan menghadiri tiga kali panggilan Polda Jatim sehingga polisi menjadikannya DPO sejak 13 Januari 2022.
Ia diduga menyetubuhi dan mencabuli santriwatinya sendiri. Atas dugaan itu, MSAT dikenakan pasal 285 KUHP dan atau pasal 294 ayat (2) ke-2 KUHP. Namun, ia berhasil kabur saat dilakukan penangkapan polisi.
3. Ayah MSAT Sebut Aksi Pencabulan Anaknya Fitnah