Jadi Menteri Sosial Ad Interim, Muhadjir Effendy Cabut Izin Pengumpulan Uang dan Barang ACT

Rabu, 06 Juli 2022 | 10:27 WIB
Jadi Menteri Sosial Ad Interim, Muhadjir Effendy Cabut Izin Pengumpulan Uang dan Barang ACT
Menko PMK Muhadjir Effendy (kanan) saat rapat koordinasi lintas sektor terkait persiapan Mudik Lebaran 2022 di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (14/4/2022). (Humas Kemenko PMK)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kementerian Sosial (Kemensos) mencabut izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) yang telah diberikan kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) Tahun 2022.

Hal tersebut menyusul dugaan pelanggaran peraturan yang dilakukan oleh pihak Yayasan ACT.

Pencabutan tersebut berdasarkan dalam Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan Kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap di Jakarta Selatan yang ditandatangani oleh Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendy.

"Jadi alasan kita (Kemensos) mencabut dengan pertimbangan karena adanya indikasi pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Sosial sampai nanti menunggu hasil pemeriksaan dari Inspektorat Jenderal baru akan ada ketentuan sanksi lebih lanjut," ujar Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendy dalam keterangannya yang dikutip Rabu (6/7/2022).

Baca Juga: 5 Tips Melatih Diri agar Menjadi Pribadi yang Open Minded, Sudah Coba?

Berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan berbunyi "Pembiayaan usaha pengumpulan sumbangan sebanyak-banyaknya 10% (sepuluh persen) dari hasil pengumpulan sumbangan yang bersangkutan".

Sedangkan dari hasil klarifikasi, Presiden ACT lbnu Khajar mengatakan pihaknya menggunakan rata-rata 13,7 persen dari dana hasil pengumpulan uang atau barang dari masyarakat sebagai dana operasional yayasan.

Angka 13,7 persen tersebut kata Muhadjir tidak sesuai dengan ketentuan batasan maksimal 10 persen. Sementara itu, PUB Bencana seluruhnya disalurkan kepada masyarakat tanpa ada biaya operasional dari dana yang terkumpul.

Lebih lanjut, Muhadjir mengatakan bahwa pemerintah responsif terhadap hal-hal yang sudah meresahkan masyarakat dan selanjutnya akan melakukan penyisiran terhadap ijin-ijin yang telah diberikan kepada yayasan lain dan untuk memberikan efek jera agar tidak terulang kembali.

Sebagai informasi, pada hari Selasa (5/7/2022), Kementerian Sosial (Kemensos) telah mengundang pengurus Yayasan ACT yang dihadiri oleh Presiden ACT Ibnu Khajar dan pengurus yayasan untuk memberikan klarifikasi dan penjelasan terkait dengan pemberitaan yang berkembang di masyarakat.

Baca Juga: Sempat Menikah, Ini Alasan Dewi Perssik Terima Aldi Taher Jadi Suami

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI