Selesaikan Kasus Pengeroyokan Di SMAN 70, Polisi Upayakan Proses Restorative Justice

Rabu, 06 Juli 2022 | 09:17 WIB
Selesaikan Kasus Pengeroyokan Di SMAN 70, Polisi Upayakan Proses Restorative Justice
Ibu tersangka kasus pengeroyokan pelajar terhadap adik kelasnya di SMAN 70 Jakarta. (Suara.com/Arga)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Kasus ini mencuat usai polisi menerbitkan status DPO terhadap Damara Altaf Alawdin alias Mantis. Informasi mengenai status DPO itu beredar di media sosial dan diunggah akun Instagram Polres Metro Jakarta Selatan, @PolisiJaksel.

"Jika melihat orang ini silahkan hubungi Polres Metro Jaksel, 0813-1833-7900 atau kantor polisi terdekat," demikian narasi unggahan itu sebagaimana dikutip pada Selasa (28/6/2022).

Polisi kemudian meringkus Damara. Sehingga, total tersangka berjumlah enam orang.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Ridwan Soplanit, mengatakan penangkapan berlangsung pada Selasa (28/6/2022). Hanya saja, kronologi penangkapan itu belum dibeberkan secara rinci.

"Sudah ditangkap kemarin, sudah ditangkap. Sudah tidak ada DPO," kata Ridwan kepada wartawan, Rabu (29/6/2022).

Ridwan mengatakan, Damara melakukan pengeroyokan bersama lima rekannya terhadap adik kelasnya.

"Korban adik kelas mereka," ujarnya.

Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Budhi Herdi Susianto mengatakan, Damara terbukti turut melakukan pengeroyokan bersama kelima temannya terhadap adik kelasnya di SMAN 70 Jakarta. Peristiwa itu terjadi pada Mei 2022.

Kata dia, kelima tersangka pengeroyokan itu telah ditangkap. Mereka ditahan di rutan Polres Metro Jakarta Selatan.

Baca Juga: Geger Pria Dikeroyok hingga Ditelanjangi di Jalan Gegara Halangi Pak Ogah Nyari Duit

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI