Suara.com - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 23 Tahun 2022 tentang kebijakan Penetapan dan Pembayaran Pajak Bumi Dan Bangunan Pedesaan Dan Perkotaan (PBB-P2) Sebagai Upaya Pemulihan Ekonomi Tahun 2022. Melalui aturan ini, para pemilik rumah di DKI Jakarta dengan NJOP (Nilai Jual Objek Pajak) kurang dari Rp2 miliar dibebaskan membayar pajak.
Aturan ini mulai disosialisasikan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta. Salah satunya adalah di Car Free Day (CFD) pada Minggu 19 juni 2022 lalu. Kegiatan itu dihadiri langsung oleh Kepala Bapenda DKI Jakarta, Kepala Suban Jakarta Pusat, Petugas UPPD Wilayah Jakarta Pusat, serta Duta Pajak Jakarta.
Sosialisasi ini adalah sebagai media dalam penyampaian informasi dan penjelasan kepada masyarakat jakarta secara luas tentang perubahan atau pembaruan peraturan pajak daerah yang berlaku. Khususnya peraturan gubernur dan kebijakan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 23 Tahun 2022. Kegiatan serupa akan diikuti oleh kegiatan serupa di 5 wilayah kota administrasi.
Adapun syarat dan ketentuan untuk mendapatkan pembebasan tersebut diantaranya:
Baca Juga: Harga Cabai Rawit Tembus Rp 120 Ribu per Kilogram, Tomat dan Bawang-bawangan Juga Ikut Naik
1) Tahun Pajak 2022:
• Diberikan potongan 15% apabila membayar pada bulan Juni - Agustus 2022.
• Diberikan potongan 10% apabila membayar pada bulan September - Oktober 2022.
• Diberikan potongan 5% apabila membayar pada bulan November 2022
Sanksi dihapus 100% untuk pembayaran 1 bulan setelah jatuh tempo.
Baca Juga: Satpol PP Resmi Tutup Permanen Hamilton Spa & Massage, Lokasi Acara Bungkus Night di Jaksel
2) Tahun Pajak 2013-2021:
• Diberikan potongan 10% apabila membayar pada bulan Juni - Oktober 2022
• Diberikan potongan 5% apabila membayar pada bulan November - Desember 2022.
• Sanksi dihapus 100%.