Serba-Serbi Vaksin Booster Jadi Syarat Perjalanan, Berlaku 2 Minggu Lagi

Rabu, 06 Juli 2022 | 08:54 WIB
Serba-Serbi Vaksin Booster Jadi Syarat Perjalanan, Berlaku 2 Minggu Lagi
Vaksin Booster (biofarma.co.id)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Hal tersebut dilakukan karena cakupan vaksinasi Covid-19 dosis ketiga masih jauh dari target. Menurut data yang tercatat di vaksin.kemkes.go.id, baru ada 24.55 pesen yang menerima vaksin Covid-19 dosis lanjutan yakni 51.122.361 dosis.

"Untuk mendorong vaksinasi booster, syarat perjalanan dan masuk tempat umum seperti mal dan perkantoran, akan diubah jadi vaksinasi booster," jelas Luhut.

"Sentra vaksinasi di berbagai tempat, seperti bandara, stasiun kereta, terminal, dan pusat perbelanjaan juga akan diaktifkan kembali untuk memudahkan masyarakat mengakses vaksinasi," tandasnya.

Status Jawa-Bali Sudah Masuk PPKM Level 2

Dketahui hingga Selasa (5/7/2022) hari ini, status kawasan Jawa-Bali sudah naik menjadi PPKM level 2. Untuk masuk ruang publik seperti restoran, mal, pasar dan tempat lainnya, pengunjung yang diizinkan adalah kategori hijau (vaksin lengkap atau dua dosis) dalam aplikasi PeduliLindungi, kecuali tak bisa divaksin karena alasan kesehatan.

Sementara itu anak usia di bawah 12 tahun wajib didampingi orangtua. Sedangkan adank usia 6 tahun sampai dengan 12 tahun juga wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.

Kontributor : Trias Rohmadoni

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI