Serba-Serbi Vaksin Booster Jadi Syarat Perjalanan, Berlaku 2 Minggu Lagi

Rabu, 06 Juli 2022 | 08:54 WIB
Serba-Serbi Vaksin Booster Jadi Syarat Perjalanan, Berlaku 2 Minggu Lagi
Vaksin Booster (biofarma.co.id)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Tak lama lagi vaksin booster akan menjadi syarat perjalanan dan berbagai kegiatan lainnya. Hal ini telah diputuskan berdasarkan hasil rapat terbatas bersama Presiden Joko Widodo

Bukan hanya syarat perjalanan, aturan vaksin booster juga akan digunakan sebagai syarat masyatakat beraktivitas di ruang publik. Yuk simak langsung serba-serbi vaksin booster jadi syarat perjalanan berikut ini.

Vaksin Booster Jadi Syarat Perjalanan

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan menjelaskan bahwa vaksinasi dosis ketiga alias booster akan menjadi syarat perjalanan terbaru, baik udara, darat maupun laut. Aturan tersebut akan diberlakukan mulai 2 pekan depan.

"Pemerintah akan kembali menerapkan kebijakan insentif dan disinsentif dengan kembali mengubah dan memberlakukan persyaratan vaksinasi booster sebagai syarat mobilitas masyarakat ke area publik," kata Luhut pada Selasa (5/7/2022)

"Selain itu, pemerintah juga akan kembali menerapkan persyaratan vaksinasi booster sebagai syarat perjalanan baik udara, darat, maupun laut. (Kebijakan) akan dilakukan maksimal dua minggu lagi," lanjutnya.

Di kesempatan berbeda, Menteri Koordinator Perekonomian, Airlangga Hartanto pun mengungkap hal serupa. Ia mengatakan vaksinasi dosis ketiga atau booster akan menjadi syarat perjalanan. 

"Nah tentunya dosis ketiga ini akan dipersyaratkan untuk berbagai kegiatan yang melibatkan masyarakat banyak dan juga untuk berbagai perjalanan. Jadi tadi arahan bapak Presiden (Jokowi) untuk airport disiapkan vaksinasi dosis ketiga," ujar dalam jumpa pers pada Senin (4/7.2022).

Apakah Masuk Mal Wajib Vaksin Booster?

Baca Juga: The Best 5 Oto: Mobil Listrik Mini BAW Yuanbao, Tata Motors Tambah EV, Kawasaki Ninja 1000SX Segera Rilis di Jepang

Luhut menambahkan bahwa aturan wajib vaksin Covid-19 booster nantinya akan diberlakukan untuk persyaratan ruang publik seperti pusat perbelanjaan, mal hingga kantor.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI