Fakta-fakta PPATK Temukan Kejanggalan dalam Aliran Dana ACT

Rabu, 06 Juli 2022 | 08:45 WIB
Fakta-fakta PPATK Temukan Kejanggalan dalam Aliran Dana ACT
Logo ACT. [Dok.Antara]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Bareskrim Mabes Polri masih mendalami dugaan penyelewengan dana yang terjadi di dalam tubuh lembaga kemanusiaan Aksi Cepat Tanggap (ACT).

Dugaan tersebut muncul serising turunnyahasil investigasi Majalah Tempo mengenai adanya dugaan dana yang dihimpun ACT untuk kepentingan pribadi, termasuk gaji para petinggi ACT yang bernilai hingga puluhan hingga ratusan juta rupiah per bulannya.

Hingga PPAT ikut menganalisis segala transaksi yang dilakukan oleh ACT. Dari hasil analisanya ditemukan indikasi adanya kejanggalan-kejanggalan dalam transaksi yang dilakukan oleh ACT

Berikut fakta-faktanya:

Baca Juga: Cerita Mahfud MD Ditodong Promosikan Program ACT

1. PPATK temukan transaksi dana menyimpang

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana melakukan analisis yang sudah lama ia lakukan sebelumnya, setelah ditelurusi, ditemukan adanya transaksi yang menyimpang, seperti kasus terorisme.

Ivan mengatakan jika transaksi yang dilakukan ACT diperuntukkan untuk orang-orang yang tidak semestinya.

“Kami mengindikasikan ada transaksi yang menyimpang, tujuan dan peruntukannya serta pihak-pihak yang tidak semestinya,” kata Ivan.

2. Aliran dana untuk aktivitas terlarang

Baca Juga: Jadi Brand Ambassador, Fauzi Baadila Jawab Tudingan Nikmati Uang ACT

Lebih lanjut Ivan mengatakan jika pihaknya telah memberikan hasil analisisnya kepada Aparat Penegak Hukum, yakni Densus dan BNPT.

Terkait adanya penyimpangan dana yang digunakan untuk aktifitas terlarang, perlu didalami lebih lanjut oleh pihak yang terkait.

“Transaksi mengindikasikan demikian namun perlu pendalaman oleh penegak hukum terkait,” kata Ivan.

3. Densus 88 masih melakukan penyelidikan

Kepala Bagian Bantuan Operasi (Kabagbanops) Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri, Kombes Pol. Aswin Siregar mengatakan, pihaknya telah menerima laporan dari PPATK.

Mengenai adanya penyelewengan dana yang digunakan untuk aktifitas tindak pidana terorisme, pihaknya belum memberikan jawaban apa-apa, karena dugaan-dugaan tersebut masih perlu dilakukan penyelidikan lebih mendalam.

“Permasalahan ini masih dalam penyelidikan Densus 88,” kata Aswin.

Sebelumnya diberitakan oleh majalah Tempo adanya dugaan penyelewengan dana umat yang terjadi di tubuh ACT. Hasil investigasi Tempo menemukan dugaan penyelewengan dana umat yang dilakukan oleh ACT.

Salah satu yang disorot adalah besaran gaji, di mana hal itu menjadi salah satu tajuk yang membuat masyarakat mempertanyakan kredibilitas organisasi kemanusiaan tersebut.

Dalam laporan menyebutkan bahwa gaji Ketua Dewan Pembina ACT menerima gaji sekitar Rp250 juta. Sedangkan pejabat di bawahnya seperti Senior Vice Presiden menerima sekitar Rp150 juta, Vice Presiden Rp80 juta, direktur eksekutif Rp50 juta, dan direktur Rp30 juta per bulan.

Para petinggi ACT juga menerima fasilitas mewah lainnya seperti kendaraan dinas menggunakan mobil Toyota Alpardh hingga Honda Brio.

Hal tersebut menjadi perbincangan hangat di media sosial, khususnya di Twitter. Warganet yang mengetahui adanya penyelewangan dana di ACT menyerukan tagar #JanganpercayaACT di Twitter.

Kontributor : Damayanti Kahyangan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI