KPK Jebloskan Penyuap Walkot Rahmat Effendi Ke Lapas Sukamiskin, Lai Bui Min Bakal Dibui 2 Tahun

Rabu, 06 Juli 2022 | 08:41 WIB
KPK Jebloskan Penyuap Walkot Rahmat Effendi Ke Lapas Sukamiskin, Lai Bui Min Bakal Dibui 2 Tahun
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. [Dok.Antara]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Jaksa eksekutor KPK menjebloskan penyuap Wali Kota Bekasi nonaktif, Rahmat Effendi, Lai Bui Min ke Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Lai Bui Min merupakan terpidana dalam kasus suap proyek barang dan jasa di Pemkot Kota Bekasi.

"Selesai mengeksekusi terpidana Lai Bui Min selaku penyuap Wali Kota Bekasi," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Rabu (6/7/2022).

Lai Bui Min dalam putusan pengadilan akan mendekam di penjara selama dua tahun.

"Memasukan ke Lapas sukamiskin, Bandung, untuk menjalani pidana penjara selama 2 tahun dan pidana denda sebesar Rp 200 juta," ucap Ali.

Baca Juga: KPK Jebloskan 4 Penyuap Rahmat Effendi Ke Lapas Sukamiskin

Dalam kasus ini, bukan hanya Rahmat Effendi yang ditangkap dalam operasi tangkap tangan atau OTT KPK. Ada delapan orang lainnya yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Mereka adalah M Bunyamin, Sekretaris Dinas Penanaman Modal PTSP Pemkot Bekasi; Jumhana Lutfi, Kepala Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kota Bekasi; Mulyadi, Lurah Kati Sari; dan Wahyudin Camat Jati Sampurna.

Kemudian, Ali Amril, Direktur PT Mam Energindo; Suryadi, Direktur PT Kota Bintang Karyati; Makhfud Saifudin MS selaku Camat Rawalumbu; dan Lai Bui Min alias Anen, pihak swasta.

Dalam OTT itu pun tim Satgas KPK menyita uang mencapai Rp 5 miliar.

Seluruh bukti uang yang diamankan dalam kegiatan tangkap ini sekitar Rp 3 miliar rupiah dan buku rekening bank dengan jumlah uang sekitar Rp 2 miliar.

Baca Juga: Tak Hanya Suap Rahmat Effendi, Lai Bui Min Diduga Punya Peran di Kasus Bupati Bogor

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI