Suara.com - Pengacara senior, OC Kaligis membantah kliennya yang berinisial D (45) telah melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap emak-emak sosialita berinisial MMS (45). Dia justru menyebut MMS melaporkan D yang tidak lain merupakan suaminya dengan tujuan memeras.
"Klien kami tidak pernah melakukan KDRT," kata OC Kaligis kepada wartawan, Selasa (5/7/2022).
OC Kaligis juga mengklaim bahwa kliennya memiliki bukti terkait dugaan perselingkuhan yang dilakukan oleh MMS. Dia meminta pihak kepolisian objektif dan hati-hati dalam menangani laporan yang ditudingkan MMS terhadap kliennya.
"Kapolsek Kembangan berhati-hati terhadap laporan tersebut, karena dengan mengetahui latar belakang siapa MMS maka pemeriksaan akan bisa objektif," katanya.
Baca Juga: Kasus Dugaan KDRT di Kembangan, Polisi Gelar Olah Tempat Kejadian Perkara
Terkait kasus ini, OC Kaligis menyebut pihaknya telah melaporkan dua anggota Polsek Kembangan ke Bidang Propam Polda Metro Jaya. Keduanya dilaporkan lantaran diduga telah melanggar KUHAP dan Peraturan Kapolri atau Perkap.
Di mana, lanjut OC Kaligis, kedua anggota Polsek Kembangan ini melakukan penggeledahan rumah kliennya tanpa dilengkapi surat izin dari pengadilan. Di samping itu, dia menyebut penggeledahan juga dilakukan saat kliennya masih berstatus terlapor.
"Jika hal ini dibiarkan, maka citra kepolisian yang saat ini terus menggaungkan jargon Polri Presisi oleh Bapak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akan rusak," ungkapnya.
Sita Alat Pengering Rambut
MMS sebelumnya melaporkan suaminya D ke Polsek Kembangan atas dugaan melakukan KDRT. Laporan ini diterima dan teregistrasi dengan Nomor:212/K/2022/Sek Kembangan tertanggal 4 April 2022.
Baca Juga: Seorang Pria di Malang Tega Tusuk Istri dan Anaknya Sendiri, Padahal Penyebabnya Sepele
Kanit Reskrim Polsek Kembangan AKP Reno Apri Dwijayanto menyebut kasus tersebut telah memasuki tahap penyidikan. Pihaknya juga telah melakukan olah tempat kejadian perkara dan menyita barang bukti yang diduga digunakan pelaku untuk menganiaya pelapor.
“Kami amankan adalah satu buah hairdryer berwarna pink," kata Reno, di Kembangan, Jakarta Barat, Senin (4/7/2022).
Reno menyebut pihaknya juga tengah berupaya memediasi kedua belah pihak. Upaya restorative justice atau RJ ini diupayakan mengingat pelapor dan terlapor merupakan sepasang suami dan istri.
"Karena yang bersangkutan masih suami istri dalam status pernikahan maka kita upayakan RJ. Kalau memang tidak ada titik temu maka kita upayakan gelar perkara," imbuhnya.