Risih Iming-iming Judi Slot Via WhatsApp, Segera Laporkan Ke Sini, Kemenkominfo Siap Berantas

Bangun Santoso Suara.Com
Rabu, 06 Juli 2022 | 04:45 WIB
Risih Iming-iming Judi Slot Via WhatsApp, Segera Laporkan Ke Sini, Kemenkominfo Siap Berantas
Ilustrasi judi online.
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

“Kementerian Kominfo juga mengawasi persebaran konten di ruang digital termasuk konten perjudian, baik secara mandiri ataupun berkolaborasi dengan kementerian/lembaga lainnya,” tutur Dedy.

Selain pemutusan akses, Kemenkominfo mendorong peningkatan literasi digital masyarakat dan mendukung pihak kepolisian melakukan penegakan hukum terhadap pelaku penyebaran konten perjudian.

“Kementerian Kominfo kembali mengingatkan bahwa sesuai pasal 303 bis KUHP, pemain judi turut diancam pidana penjara paling lama empat tahun dan/atau denda pidana paling banyak 10 juta rupiah,” tegas Dedy.

Dedy melanjutkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juga mengatur konsekuensi hukum bagi seseorang yang sengaja mendistribusikan atau membuat dapat diaksesnya judi daring, yakni berupa pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak satu miliar rupiah. (Sumber: Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI