Suara.com - Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung memeriksa tiga tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi impor besi atau baja dan produk turunannya periode 2016—2021, ketiganya saling memberikan kesaksian terhadap tersangka lainnya, Senin (4/7/2022).
Ketiga tersangka adalah mantan Kepala Sub Bagian Tata Usaha pada Direktorat Impor Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Tahan Banurea, Budi Hartono Linardi selaku pemilik PT Meraseti Logistik Indonesia dan karyawannya yang bernama Taufiq selaku manajer perusahaan tersebut.
“Adapun tiga tersangka diperiksa sebagai saksi mahkota yang saling memberikan kesaksian terhadap tersangka lainnya,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulisnya di Jakarta.
Ia menjelaskan, tersangka Tahan Banurea diperiksa sebagai saksi untuk memberikan keterangan atas nama tersangka Budi Hartono Linardi dan Taufik terkait peran para tersangka dalam impor besi baja, baja panduan dan produk turunannya pada periode tersebut.
Baca Juga: Pejabat Kemendag Diperiksa Jampidsus Kejagung Terkait Kasus Impor Garam Industri
Kemudian tersangka Taufiq (T) diperiksa sebagai saksi untuk menerangkan terkait pengurusan atau pembuatan surat penjelasan (sujel) atas impor enam perusahaan serta menjelaskan keterangan mengenai peran tersangka Tahan Banurea (TB) dan Budi Hartono Linardi (BHL).
“Tersangka BHL diperiksa sebagai saksi untuk menjelaskan terkait peran tersangka TB dan tersangka T dalam impor besi baja, baja panduan dan produk turunan selama periode tersebut,” kata Ketut.
Selain itu memeriksa para tersangka, penyidik juga memeriksa empat orang saksi untuk mendalami peran ketiga tersangka perorangan dan tujuh saksi diperiksa untuk kepentingan penyidikan terhadap enam tersangka korporasi.
Enam perusahaan importi yang jadi tersangka, yakni PT Bangun Era Sejahtera, PT Duta Sari Sejahtera, PT Intisumber Baja Sakti, PT Jaya Arya Kemuning, PT Perwira Aditama Sejati, dan PT Prasasti Metal Utama.
Empat saksi yang diperiksa adalah ITR selaku Vice President Legal PT NS Bluescope Indonesia. Tiga saksi lainnya merupakan staf di Sekretaris Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, yakni AA, W dan FYP.
Baca Juga: Kejagung Menang Praperadilan Kasus Dugaan Tipikor dan TPPU PT Asuransi Jiwa Taspen
Adapun tujuh saksi lain yang diperiksa sebagai saksi untuk kepentingan penyidikan enam tersangka korporasi adalah Investigator dan PNS di Komiter Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) berinisial ANA dan IA.
“Saksi diperiksa untuk menerangkan terkait dampak lonjakan impor terhadap produk besi, baja dan produk turunannya terhadap industri dalam negeri,” kata Ketut.
Kemudian, inisial RO selaku Investigator pada Komite Anti Dumping Indonesia, diperiksa untuk menerangkan kegiatan importasi produk besi, baja dan produk turunannya yang termasuk kategori dumping.
Lalu saksi, RH selaku Kepala Sub Komite Penyelidikan Sektor Pertanian, Kehutanan, Kelautan Dan Perikanan pada KPPI, juga diperiksa untuk menerangkan terkait dampak lonjakan impor terhadap produk besi, baja dan produk turunannya terhadap industri dalam negeri, DH selaku PNS Kasubdit Industri Logam Besi pada Direktorat Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika (ILMATE) Kementerian Perindustrian RI, diperiksa untuk menerangkan terkait persetujuan teknis atas surat penjelasan (sujel).
Saksi berikutnya, WAP selaku PNS pada Kementerian Perindustrian RI, diperiksa untuk menerangkan terkait persetujuan teknis atas surat penjelasan (sujel) dan DZA selaku Analis Kebijakan Ahli Madya pada Direktorat Jenderal Industri Kimia, Farmasi dan Tekstil pada Kementerian Perindustrian RI, diperiksa untuk menerangkan terkait persetujuan teknis atas surat penjelasan (sujel).
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut,” kata Ketut. (Sumber: Antara)