Suara.com - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan pemberian visa mujamalah haji furoda merupakan sepenuhnya kewenangan pemerintah Arab Saudi.
"(Visa mujamalah haji furoda--RED) itu sepenuhnya kewenangan pemerintah Arab Saudi," ujar Gus Yaqut usai pertemuan dengan anggota DPR di Hotel Retaj al Rayyan, Makkah, Arab Saudi, Selasa (5/7/2022).
Menurut Gus Yaqut--sapaan karibnya--, tugas pemerintah Indonesia, dalam hal ini Kementerian Agama hanya melakukan diplomasi dan pengawasan.
"Tugas kita hanya diplomasi agar praktiknya lebih tertata, lebih baik dan tidak acak adut serta pengawasan atas pelaksanaannya, terutama terkait proses transaksional visa," kata Yaqut.
Yaqut mengatakan visa mujamalah itu sejatinya tidak bayar, karena undangan dari Pemerintah Arab Saudi. Nah, terkait dengan praktik komersialisasi visa mujamalah, Yaqut harus mengecek terlebih dulu.
"Kita cek dulu ada nggak komersialisasi itu ke penyelenggara ibadah haji khusus. Jika mereka mendapat itu, mereka wajib melapor. Mungkin lapornya setelah pulang dari sini (Makkah)," terang Yaqut.
Yaqut mengatakan, selama ini Kemenag mendapat laporan dari Penyelenggaran Ibadah Haji Khusus soal visa mujamalah.
"Jadi kalau mereka mendapatkan itu, mereka wajib melaporkan menurut undang-undang," ucap dia.
Menag menyebut, informasi mengenai visa jemaah calon haji bisa dicek dari Siskohat (Sistem Informasi dan komputerisasi Haji Terpadu). Apakah menggunakan visa mujamalah, visa ummal, hingga visa ziarah.
Baca Juga: Menag Yaqut Curhat Pengalaman Haji Pertama: Fasilitas Haji di Arafah Sekarang Jauh Lebih Baik
"Kita cek nanti setelah selesai semua. Setelah selesai kita kan tahu mana yang berangkat pakai visa mujamalah, siapa pakai furoda, berapa yang pakai visa ummal atau tenaga kerja berapa yang pakai visa ziarah wisata. Kita akan tahu semua setelah ini," kata Yaqut.