Suara.com - Kasus penyakit mulut dan kuku (PMK) hingga kini telah menjangkiti 21 provinsi di 232 kabupaten/kota. Padahal beberapa waktu sebelumnya, wabah PMK masih terjadi di 19 provinsi.
Sekretaris Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementan Makmun dalam konferensi pers daring di Jakarta pada Selasa (5/7/2022).
"Perkembangan kasus PMK di Indonesia saat ini sudah ada di 21 provinsi kemudian di 232 kabupaten/kota dan jumlah yang tertular sampai hari ini adalah 320.016 ekor hewan," katanya seperti dikutip Antara.
Untuk diketahui hingga saat ini tercatat 108.266 ekor hewan sudah sembuh, 2.820 ekor dipotong bersyarat, dan hewan yang mati sebanyak 2.029 ekor.
Baca Juga: Ada 2.057 Kasus PMK di Banten, Paling Banyak di Tangerang
Sedangkan hewan ternak yang sudah divaksinasi PMK berjumlah 337.976 ekor.
Sementara itu, Kepala Pusat Karantina Hewan Kementan Wisnu Wasisa Putra menyebut ada tiga pulau di Indonesia yang termasuk dalam zona merah, yakni Pulau Jawa, Pulau Sumatera, dan Pulau Lombok.
Ketiga pulau itu saat ini dikategorikan sebagai zona merah, lantaran 70 persen wilayahnya sudah ditemukan wabah PMK.
Untuk mengurangi penyebaran wabah tersebut, Kementan melarang kegiatan lalu lintas hewan ternak yang rentan ataupun produk ternak pada wilayah zona merah.
"Untuk zona merah dilarang untuk melalulintaskan ke pulau hijau dan pulau merah. Untuk ternak di masing-masing lokasi zona merah kita akan awasi agar tidak bergerak sama sekali, tetapi untuk kecamatan yang masih bebas di dalam satu kabupaten atau di dalam satu pulau masih bisa dilalulintaskan," katanya. (Antara)
Baca Juga: Anggota DPRD Lampung Sayangkan Sikap Pemprov yang Tidak Aktif Tangani PMK