Dugaan Penyelewengan Dana ACT Karena Kekosongan UU Aturan Besaran Komisi

Selasa, 05 Juli 2022 | 21:45 WIB
Dugaan Penyelewengan Dana ACT Karena Kekosongan UU Aturan Besaran Komisi
Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ibnu Khajar (kanan) dan Dewan Syariah ACT Ustaz Bobby Herwibowo (Kiri) dalam sesi konferensi pers di Kantor ACT, Menara 165, Jakarta Selatan, Senin (4/7/2022). (ACTNews)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Tidak detailnya aturan yang memuat batas maksimal pengambilan komisi oleh yayasan pengumpulan donasi ditengarai menjadi celah terjadinya dugaan penyelewengan dana di lembaga Aksi Cepat Tangkap (ACT).

Hal itu diungkapkan Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) Ronald Rofiandri. Dia menyebut dalam Undang-undang Nomor 9 tahun 1961 Tentang Pengumpulan Uang atau Barang ataupun di Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 Tentang Yayasan tidak menyebut secara detail terkait batas maksimal komisi yang boleh diambil pengelolah pengumpulan dana.

"Itu tidak mengatur secara eksplisit akuntabilitasnya seperti apa, salah satu kebutuhannya terkait akuntabilitas itu, kalau pun ada pemotongan, apakah pihak donatur tahu atau tidak," kata Ronald saat dihubungi Suara.com, Selasa (5/7/2022).

Berdasarkan pernyataan dari Presiden ACT Ibnu Khajar, lembaganya mengambil komisi 13,5 persen dari dana yang berhasil mereka kumpulkan.

Baca Juga: Kedai Kopi Kranggan: Kedai Kopi Klasik di Tengah Gempuran Coffee Shop Kekinian

Dia mengakui angka itu melebihi ketetapan agama Islam bagi amil zakat yakni hanya 12,5 persen. Namun, Ibnu mengatakan lembaganya adalah yayasan bukan amil zakat, sehingga bisa mengambil komisi sebesar 13,5 persen.

Terkait besaran komisi itu, Ronald menyebut tidak ada tolak ukur yang menyebut angka tersebut melebihi standar, karena kembali lagi tidak adanya regulasi baku dalam Undang-Undang yang mengaturnya.

Kata Ronald sudah seharusnya aturan yang ada, khususnya Undang-Undang Nomor 9 tahun 1961 Tentang Pengumpulan Uang atau Barang diperbaharui dengan memuat regulasi yang detail, utamanya hak para donatur dan kewajiban pengelola.

"Dan itu tidak diatur secara eksplisit dalam undang-undang itu, sehingga berpotensi memunculkan adanya penyimpangan-penyimpangan," ujarnya.

Namun untuk mengukur kewajaran atau ketidakwajaran dari angka 13,5 persen dapat dilakukan dengan mengajukan permintaan pemeriksaan ke pengadilan oleh para donatur.

Baca Juga: Kalau ACT Terbukti Gelapkan Dana Umat, Mahfud MD: Bukan Hanya Dikutuk, Tapi Harus Dihukum Pidana

"Dalam hal ini pihak-pihak yang dirugikan itu tadi (donatur) bisa mengajukan permohonan secara tertulis kepada pengadilan untuk melakukan pemeriksaan terhadap yayasan tersebut (ACT)," kata Ronald.

Ronald menuturkan temuan majalah Tempo dalam laporannya yang menyebut Presiden ACT sebelumnya, yaitu Ahyudin menerima gaji sebesar Rp 250 dan difasilitasi kendaraan mewah dapat dijadikan celah untuk mengajukan pemeriksaan ke pengadilan.

Sementara itu, saat mengelar konferensi pers di Kantor ACT, Jakarta Pusat, Presiden ACT, Ibnu Khajar mengungkap alasan digulingkan Ahyudin. Dia mengatakan sosok pendiri ACT dinilai otoriter dan cenderung bersikap one man show selama menahkodai lembaga.

"Gaya kepemimpinan beliau yang one men show yang cenderung otoriter sehingga organisasi tidak nyaman, dinasehati dan dia mengundurkan diri," kata Ibnu pada Senin (4/7/2022) kemarin.

Namun, Ibnu membantah sejumlah temuan majalah Tempo di antaranya gaji Ahyudin Rp 250 juta, fasilitas mobil mewah, dan penyalahgunaan dana untuk kepentingan pribadi Ahyudin.

Kekinian semenjak Ahyudin digulingkan pada 11 Januari 2021, ACT melakukan sejumlah perbaikan struktural di antaranya menetapkan masa jabatan presiden selama 3 tahun dan boleh menjabat dua kali. Kemudian dewan pembina, masa jabatannya hanya 4 tahun, dan boleh menjabat dua kali melalui pemilihan.

Temuan Majalah Tempo

Diketahui, berdasarkan laporan majalah Tempo, lembaga kemanusiaan ACT diduga menyalagunakan anggarannya untuk kepentingan pribadi pimpinannya.

Diduga saat Ahyudin menjadi petinggi ACT dia memperoleh gaji sebesar Rp250 juta setiap bulan, sementara posisi di bawahnya seperti senior vice president digaji Rp200 juta pe rbulan, vice president Rp 80 juta, dan direktur eksekutif Rp 50 juta.

Selain itu, masih berdasarkan laporan majalah Tempo, Ahyudin saat menjabat sebagai petinggi difasilitasi tiga kendaraan mewah, seperti Toyota Alphard, Misubishi Pajero Sport, dan Honda CR-V. Majalah Tempo juga menemukan dugaan dana ACT yang digunakan untuk kepentingan pribadi Ahyudin untuk keperluan rumah.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI