Berkas Perkara Penganiayaan Wartawan Kupang Telah P21, Lima Tersangka Dilimpahkan ke Kejaksaan

Erick Tanjung Suara.Com
Selasa, 05 Juli 2022 | 21:14 WIB
Berkas Perkara Penganiayaan Wartawan Kupang Telah P21, Lima Tersangka Dilimpahkan ke Kejaksaan
Sejumlah penganiaya wartawan digiring aparat kepolisian saat tiba di Kupang. (Antara/Kornelis Kaha)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Sebelum memukul, ada meneriaki nama saya, kemungkinan untuk menjadi tanda bagi pelaku agar mengeroyok dan menganiaya saya di lokasi kejadian," kata Latuan kala itu.

Akibat pengeroyokan tersebut, Latuan menderita luka-luka di bagian wajah dan dada. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI