Suara.com - Migrant Care menyampaikan bahwa pemerintah dalam mengimplementasikan Undang-Undang untuk perlindungan pekerja migran masih sangat lamban. Pihaknya pun sangat menyesalkan hal tersebut.
Hal tersebut disampaikan Migrant Care dalam audiensi bersama Komisi IX DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (5/7/2022).
"Bahwa pemerintah itu dalam implementasi Undang-Undang perlindungan pekerja migran itu sangat lambat," kata Kepala Pusat Studi Migrasi Migrant Care, Anis Hidayah usai audiensi.
Akibat hal itu, kata Anis, kekinian regulasi yang berlaku merupakan aturan dari Undang-Undang yang lama. Hal itu membuat mekanisme penempatan pekerja migran menjadi bermasalah, calo-calo menjadi tumbuh subur.
Baca Juga: Lakukan Audiensi, Migrant Care Minta DPR Desak Pemerintah Protes Malaysia Soal Kasus Adelina
"Calo masih tumbuh subur, LTSA (Layanan Terpadu Satu Atap) layanannya itu masih didominiasi oleh calo gitu," kata dia.
Lebih lanjut, Anis dan pihaknya berharap Komisi IX DPR RI memiliki peran menekan pemerintah terlebih Kementerian Ketenagakerjaan untuk menangani masalah tersebut.
"Nah ini kami berharap komisi IX punya peran bagaimana mengawasi pemerintah kemenaker BP2MI untuk menjalankan komitmennya dalam implementasi Undang-Undang pekerja migran jadi itu," tuturnya.
Sementara, anggota Komisi IX DPR RI fraksi PKB Nur Nadlifah, menyampaikan, memang permasalahan terkait pekerja migran Indonesia (PMI) sangat rumit dan berbelit-belit.
"Kalau kita bicara soal PMI ini saya rasa kayak benang kusut sekusut-sekusutnya. Kuta mau coba urai dari ujung sini disini makin bunder. Di sini, sini makin bunder," kata Nadlifah dalam audiensi.
Komisi IX DPR RI sendiri kata dia, sudah mewanti-wanti pihak BP2MI yang menaungi para pekerja migran untuk memperbaiki tata kelola perlindungan pekerja migran. Namun, hingga kini realisasinya belum terlihat.
"Kami tidak akan melarang warga bekerja di luar negeri tetapi kalau peelindungannya baik tata kelola baik inshallah penempatan dimana pun akan mendapatkan kenyamanan akan bekerja dengan baik. Sedih juga apa yang disampaikan oleh mba Anis, LPSA saya dulu staf khsusus di Kemenaker saya ikut semangatnga memudahkan para PMI kita lepas dari calo."