Suara.com - Haji merupakan ibadah umat islam yang wajib bagi yang mampu. Ibadah ini menjadi dambaan banyak orang Islam karena dapat langsung beribadah di tanah suci Mekkah. Tak seperti ibadah haji pada umumnya, haji furoda tak perlu mengantre lama untuk berangkat ke tanah suci, tapi kira-kira berapa biaya haji furoda agar langsung berangkat ya?
Terdapat 3 jenis haji yang ada. Pertama yakni Haji Mujamalah atau haji furoda, kedua haji plus, dan ketiga haji reguler. Haji reguler merupakan ibadah haji pada umumnya yang harus mengantre pulihan hingga belasan tahun.
Smentara itu, Haji Furoda merupakan layanan haji yang istimewa karena merupakan undangan dari Kerajaan Arab Saudi Karena tidak dikelola Kementerian Agama Republik Indonesia, Haji Furoda ini tidak perlu mengantre untuk melaksanakannya.
Haji ini juga memberikan jaminan uang 100 persen kembali apabila visa calon jamaah haji tidak muncul. Keistimewaan inilah yang kemudian membuat harga haji furoda cukup mahal dibandingkan haji reguler.
Baca Juga: Perbedaan Visa Haji Mujamalah atau Furoda dengan Visa Haji Reguler
Biaya haji furoda ditaksir sekitar Rp 270 Juta. Namun, harga tersebut tentunya juga disertai fasilitas yang membuat jemaah nyaman dan aman saat menjalani ibadah haji.
Fasilitas yang diberikan dari harga tersebut selain yang telah disebutkan yakni:
- Visa haji resmi terdaftar e-Hajj Saudi Arabia
- Difasilitasi hotel bintang 5
- Hotel transit di Mina
- Mendapatkan tenda AC di Arafah
- Menggunakan Pesawat Saudi Airlines Direct Jeddah
- Jarak dekat ke Jamarat (lokasi lempar jumrah)
- Ziarah City Tour Makkah, Madinah, Jeddah
- Gratis Tahalul
- air zamzam 5 liter
- Manasik haji sesuai sunah
Layanan ini diberikan langsung oleh Pemerintah Saudi Arabia jika peserta haji berprestasi atau diberi penghargaan, penghormatan atau dukungan diplomatik lainnya. Oleh karena itulah biaya haji furoda lebih mahal daripada haji reguler.
Namun, haji furoda tidak ada kaitannya dan bukanlah menjadi tanggung jawab pemerintah Indonesia. Haji furoda langsung menjadi tanggung jawab perusahaan yang bertindak langsung sebagai Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
Haji Furoda telah diantur dalam peraturan perundang-undangan yakni Undang - Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh.
Baca Juga: Biaya Daftar Haji Furoda, Ibadah ke Tanah Suci Tanpa Perlu Antre
Demikian penjelasan terkait dengan biaya haji furoda.
Kontributor : Annisa Fianni Sisma