Suara.com - Visa merupakan salah satu dokmen resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah sebagai tanda izin diperbolehkannya seseorang masuk dan mengunjungi wilayah negara tersebut. Visa yang dimiliki harus sesuai dengan tujuan kita mengunjungi suatu negara. Berikut beberapa macam visa dan beda fungsinya
Secara resmi, pengertian visa yakni keterangan tertulis baik secara manal maupun elektronik yang diberikan oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan perjalanan ke wilayah Indonesia dan menjadi dasar pemberian izin tinggal. Semua orang asing yang masuk ke Indonesia wajib memiliki visa yang masih berlaku dan sah, kecuali karena keadaan tertentu ditentukan lain berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Berikut ini macam-macam visa sesuai dengan fungsinya.
Visa Diplomatik adalah visa yang diberikan kepada orang asing. Orang asing tersebut memiliki paspor diplomatik dan paspor lain termasuk anggota keluarganya untuk memasuki wilayah Indonesia dengan tjuan pelaksanaan tugas yang bersifat diplomatik. Pelaksanaan ini dilakukan berdasarkan perjanjian internasional, penghormatan, dan prinsip resiprositas.
2. Visa Dinas
Visa Dinas merupakan visa yang diberikan kepada orang asing yang memiliki paspor dinas dan paspor lainnya termasuk anggota keluarganya yang akan melakukan perjalanan ke wilayah Indonesia dalam rangka pelaksanaan tugas resmi yang tidak bersifat diplomatik dari pemerintah asing asalnya atau organisasi Internasional.
Pemberin kedua visa di atas merupakan kewenangan Menteri Luar Negeri dan dikeluarkan oleh pejabat dinas luar negeri di Perwakilan Republik Indonesia.
3. Visa Tinggal Terbatas
Baca Juga: Perbedaan Visa Haji Mujamalah atau Furoda dengan Visa Haji Reguler
Visa tinggal terbatas ini adalah visa untuk orang yang memutuskan untuk tinggal di suatu negara. Visa tinggal terbatas ini ada 2 jenis yakni: