Suara.com - Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas berang mendengar kabar adanya penyelewengan dana kemanusiaan yang diduga dilakukan pimpinan lembaga filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT) sebelumnya, Ahyudin.
Anwar menegaskan, jika dugaan tersebut terbukti, maka menjadi suatu tindakan yang sangat memalukan.
"Kalau benar ada tindak penyelewengan yang dilakukan oleh petinggi ACT terhadap dana yang mereka himpun dari masyarakat,maka hal ini jelas-jelas memalukan," tegas Anwar lewat keterangan tertulisnya, Selasa (5/7/2022).
Lantaran itu, dia mendorong aparat penegak hukum bergerak mengusut dugaan penyelewengan dana tersebut.
Baca Juga: Terbongkar Kasus Lama ACT, Pernah Dilaporkan ke Bareskrim Polri Terkait Kasus Penipuan
"Untuk menghitung besarnya kerugian yang telah terjadi dari penyelewengan yang dia atau mereka lakukan. Untuk kemudian meminta pihak yang berkepentingan agar menyelesaikan masalahnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," ujarnya.
Sementara di sisi lain, dugaan penyelewengan dana yang diduga dilakukan pimpinan ACT secara tak langsung mencoreng nama lembaga yang bergerak dalam bidang serupa.
"Selain memalukan, juga benar-benar telah mencoreng nama dari lembaga-lembaga yang menghimpun dana masyarakat. Saya benar-benar sangat terkejut mendengar dan membaca bagaimana besarnya gaji mereka dan adanya fasilitas-fasilitas lain yang saya rasa sangat berkelebihan," kata Anwar.
"Pokoknya saya sangat kecewa dengan sikap dan perilaku mereka yang menurut saya sangat materialistis dan hedonistis sekali itu," sambungnya.
Sebelumnya saat mengelar konferensi pers, Presiden ACT Ibnu Khajar mengungkap alasan 'digulingkan' Ahyudin. Dia mengatakan sosok pendiri ACT dinilai otoriter dan cenderung bersikap one man show selama menahkodai lembaga.
Baca Juga: Kemenag: Kasus ACT Kewenangan Kemensos yang Mengeluarkan Izin
"Gaya kepemimpinan beliau yang one men show yang cenderung otoriter sehingga organisasi tidak nyaman, dinasehati dan dia mengundurkan diri," kata Ibnu pada Senin (4/7/2022) kemarin.
Namun, Ibnu membantah sejumlah temuan majalah Tempo di antaranya gaji Ahyudin Rp250 juta, fasilitas mobil mewah, dan penyalahgunaan dana untuk kepentingan pribadi Ahyudin.
Kekinian, semenjak Ahyudin digulingkan pada 11 Januari 2021, ACT melakukan sejumlah perbaikan struktural di antaranya menetapkan masa jabatan presiden selama tiga tahun dan boleh menjabat dua kali. Kemudian dewan pembina, masa jabatannya hanya empat tahun, dan boleh menjabat dua kali melalui pemilihan.
Temuan Majalah Tempo
Sebelumnya, berdasarkan laporan majalah Tempo, lembaga kemanusiaan ACT diduga menyalagunakan anggarannya untuk kepentingan pribadi pimpinannya.
Diduga saat Ahyudin menjadi petinggi ACT memperoleh gaji sebesar Rp250 juta setiap bulan, sementara posisi di bawahnya seperti senior vice president digaji Rp200 juta pe rbulan, vice president Rp80 juta, dan direktur eksekutif Rp50 juta.
Selain itu, masih berdasarkan laporan majalah Tempo, Ahyudin saat menjabat sebagai petinggi difasilitasi tiga kendaraan mewah, seperti Toyota Alphard, Misubishi Pajero Sport, dan Honda CRV. Majalah Tempo juga menemukan dugaan dana ACT yang digunakan untuk kepentingan pribadi Ahyudin untuk keperluan rumah.