Suara.com - ementerian Agama mengatakan 46 calon haji Furoda dari Indonesia dipulangkan karena ditolak Pemerintah Arab Saudi karena menggunakan visa yang tidak sesuai. Visa Haji Mujamalah atau Haji Furoda ini berbeda dengan Haji Reguler. Simak perbedaan visa Haji Mujamalah dan Haji Reguler berikut ini.
Masyarakat tentunya bertanya-tanya terkait kesalahan administrasi apa yang membuat jamaah haji tersebut tidak diterima. Secara garis besar, kesalahan administrasi tersebt adalah adanya perbedaan jenis visa yang dimiliki calon haji.
Ternyata ada perbedaan visa haji reguler dan visa haji mujamalah atau haji furofa. Berikut ini beberapa perbedaan visa haji mujamalah dan visa haji reguler selengkapnya:
Visa Haji Mujamalah atau Furoda
Baca Juga: Catat! Kemenag Tidak Kelola Visa Haji Mujamalah, Hanya Haji Reguler dan Khusus
- Memiliki nama lain Haji Furoda
- Kuotanya langsung dari pemerintah Arab saudi tanpa bergantung dengan kuota resmi pemerintah Indonesia
- Visa haji ini dikenal dengan visa haji tanpa antri. Visa ni sebagai alternatif lain nak haji selain naik haji reguler dan haji plus.
- Peserta calon haji dengan visa Haji ujamalah dikelola langsung oleh Pemerintah Arab Saudi.
- Merupakan hadiah dari Pemerintah Arab Sadi sebagai penghargaan, penghormatan dukungan diplomatik, dan lain-lain.
- Tidak dikelola oleh Kemenag
- Wajib berangkat ke Arab Saudi melalui Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
- Sebelum berangkat hars lapor ke Kementerian Agama.
- Harganya lebih mahal yakni mencapai Rp 200-300 Juta.
- Visa tidak dikelola oleh Pemerintah Indonesia
Visa Haji Reguler
- Lama waktu mengantre yakni hingga belasan tahun
- Diselenggarakan oleh Pemerintah Indonesia yakni Kementerian Agama
- Lebih murah daripada Haji Mujamalah dan Haji Plus
- Fasilitas cukup terbatas
- Terkadang bertempat tinggal sekitar 1 hingga 3 km dari Masjidil Haram sehingga calon haji harus menanggung biaya akomodasi mereka sendiri
- Visa dikelola oleh Pemerintah Indonesia
Demikian beberapa perbedaan visa haji mujamalah dan visa haji reguler beserta perbedaan Haji Reguler dan Haji Mujamalah. Dapat diketahui ada perbedaan signifikan terkait kedua visa tersebut yakni adanya perbedaan kewenangan urusan penerbitan visa haji reguler dan visa haji mujamalah.
Kontributor : Annisa Fianni Sisma