Ketua FOZ Bambang Suherman mengatakan konstruksi regulasi dan mekanisme pengawasan bagi organisasi pengelola zakat (OPZ) di Indonesia sangat ketat.
Sesuai dengan UU 23/2011 tentang pengelolaan zakat, terdapat mekanisme pengawasan yang berlapis dan melibatkan pemangku kepentingan yang beragam.
Mekanisme pengawasan OPZ melibatkan Kementerian Agama, Baznas, MUI, hingga yang lainnya.
Hal ini ditujukan agar meminimalkan potensi penyelewengan dana publik serta konflik kepentingan di dalam tubuh organisasi pengelola zakat. (Antara)