Kemenag: Kasus ACT Kewenangan Kemensos yang Mengeluarkan Izin

Selasa, 05 Juli 2022 | 16:30 WIB
Kemenag: Kasus ACT Kewenangan Kemensos yang Mengeluarkan Izin
fakta menarik ACT (Facebook)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kementerian Agama menyatakan kasus dugaan penggelapan dana umat ACT merupakan kewenangan Kementerian Sosial yang mengeluarkan izin lembaga itu. Namun belajar dari kasus itu, Kemenag imbau para pengurus Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) dan Lembaga Amil Zakat (LAZ) agar menghindari perilaku hedonisme yang dapat menyakiti hati masyarakat.

Hal itu dinyatakan Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama Tarmizi Tohor.

Tarmizi ingin lembaga amil zakat fokus dalam pengelolaan maupun pendistribusian dana umat secara optimal dan tepat sasaran demi kemaslahatan bersama.

Para pimpinan di LAZ juga mesti jadi contoh bagi masyarakat.

Baca Juga: Kemensos Akan Segera Panggil Pemimpin ACT

"Seperti menunjukkan hidup yang bermewah-mewahan karena akan menimbulkan persepsi buruk dari publik," ujar Tarmizi saat dihubungi dari Jakarta, Selasa.

Sementara untuk izin, kata dia, Kemenag hanya mempunyai kewenangan tentang izin operasional terhadap lembaga pengelola dana zakat, infak, dan sedekah (ZIS) atas dasar surat rekomendasi dari Baznas.

"Dalam kasus lembaga ACT yang saat ini jadi sorotan publik, adalah wewenang dari Kementerian Sosial yang mengeluarkan izin mereka," kata dia.

Di sisi lain, Kemenag juga terus berupaya untuk memberikan jaminan keamanan terhadap pengelolaan dana ZIS yang dilakukan Baznas dan LAZ melalui audit kepatuhan syariah.

"Hal ini dilakukan agar jangan ada lagi penyelewengan dana ZIS yang telah dipercayakan oleh umat kepada lembaga pengelola zakat," kata dia.

Baca Juga: Heboh Kasus ACT Diduga Colong Dana Umat, DPR Buka Peluang Bentuk UU Charity

Sebelumnya, Forum Zakat (FOZ) menyebut bahwa lembaga Aksi Cepat Tanggap (ACT) bukan bagian dari organisasi maupun ekosistem pengelola zakat di Indonesia.

Ketua FOZ Bambang Suherman mengatakan konstruksi regulasi dan mekanisme pengawasan bagi organisasi pengelola zakat (OPZ) di Indonesia sangat ketat.

Sesuai dengan UU 23/2011 tentang pengelolaan zakat, terdapat mekanisme pengawasan yang berlapis dan melibatkan pemangku kepentingan yang beragam.

Mekanisme pengawasan OPZ melibatkan Kementerian Agama, Baznas, MUI, hingga yang lainnya.

Hal ini ditujukan agar meminimalkan potensi penyelewengan dana publik serta konflik kepentingan di dalam tubuh organisasi pengelola zakat. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI