Panglima TNI Andika Perkasa Kirim Surat Usulan Pemberhentian Calon Pj Gubernur Aceh ke Jokowi

Selasa, 05 Juli 2022 | 16:01 WIB
Panglima TNI Andika Perkasa Kirim Surat Usulan Pemberhentian Calon Pj Gubernur Aceh ke Jokowi
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa - (SuaraJogja.id/Hiskia Andika)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Mayjen TNI (Purn) Achmad Marzuki bakal dilantik menjadi Penjabat (Pj.) Gubernur Aceh pada Rabu (6/7/2022) besok. Terkait dengan itu, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa menyampaikan bahwa dirinya telah mengirimkan surat usulan pemberhentian Marzuki kepada Presiden Joko Widodo atau Jokowi.

Sebagaimana informasi yang sudah beredar sebelumnya, Achmad memutuskan untuk pensiun dini dari TNI. Hal tersebut kemudian dibenarkan oleh Andika.

"Betul sekali," kata Andika saat dikonfirmasi, Selasa (5/7/2022).

Langkah selanjutnya yang dilaksanakan Andika ialah membuat surat usulan pemberhentian dengan hormat Mayjen TNI Achmad Marzuki. Surat itu ditandatangani pada Jumat (1/7/2022) lalu.

Baca Juga: Protes Tandan Buah Segar Dihargai Rp300 per Kilogram, Petani Inhul Bakar Ratusan Pohon Sawit

Setelahnya, surat tersebut diserahkan kepada Jokowi.

"Surat usulan tersebut saya tujukan kepada Presiden RI," ungkap Andika.

KSAD Jenderal TNI Dudung Abdurachman juga membenarkan kabar pensiun mantan Panglima Komando Daerah Militer (Pangdam) Iskandar Muda tersebut.

Pangkat terakhir Achmad merupakan Mayor Jenderal TNI. Jabatan terakhirnya di TNI ialah Asisten Teritorial Kasad dari 17 November 2021 hingga 25 Maret 2022.

"Betul beliau sudah pensiun dini," kata Dudung saat dikonfirmasi, Selasa (5/7/2022).

Baca Juga: 4 Skill yang Penting Dikuasai jika Ingin Jadi Wanita Mandiri, Sudah?

Dudung mengatakan Achmad memutuskan untuk pensiun dini sejak empat hari yang lalu.

Dilantik Mendagri Besok

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian bakal melantik Achmad Marzuki sebagai Penjabat Gubernur Aceh, Rabu (6/7/2022) besok. Meskipun berpangkat Mayjen TNI, Achmad disebut sudah menjadi purnawirawan sehingga sudah bukan TNI aktif.

Kabar pelantikan tersebut dibenarkan oleh Staf Khusus Menteri Dalam Negeri Kastorius Sinaga saat dimintai konfirmasi.

"Benar undangan itu, yang akan dilantik oleh Mendagri berdasarkan Keppres untuk menjadi PJ Gub Aceh adalah bapak Ahmad Marzuki," kata Kasto kepada wartawan, Selasa (5/7/2022).

Pelantikan akan dilakukan di Kantor Dewan Perwakilan Aceh. Rencananya pelantikan bakal dimulai pada pukul 08.30 waktu setempat.

Kasto menegaskan kalau Achmad bukanlah anggota TNI aktif. Lagipula, ia menyebut kalau yang bersangkutan sudah dilantik menjadi bagian dari Kemendagri.

"Bapak Achmad Marzuki telah pensiun dini dari TNI. Beliau bukanlah TNI aktif namun sudah purnawirawan TNI," tuturnya.

"Beliau kemarin siang telah dilantik menjadi Staf Ahli Menteri Dalam Negeri Bidang Hukum dan Kesatuan Bangsa," ucapnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI