Suara.com - Asrinaldi, dosen ilmu politik pada Universitas Andalas mengatakan moratorium pemekaran daerah perlu segera dicabut. Pembentukan tiga provinsi baru di Papua perlu diikuti dengan di daerah lain.
Pada 30 Juni 2022, pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akhirnya mengesahkan Undang-Undang Pemekaran Papua.
Kini, Papua memiliki tiga provinsi baru, yakni Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, dan Provinsi Papua Pegunungan Tengah. Indonesia pun resmi memiliki total 37 provinsi.
Pemerintah tentu beralasan bahwa pemekaran tersebut adalah untuk mempercepat pemerataan pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Papua.
Tujuan tersebut jelas tidak jauh beda dengan apa yang diinginkan masyarakat di daerah lainnya, yang belakangan ini mendesak dilakukannya pemekaran daerah juga. Seruan ini muncul di Jawa Barat, Kalimantan Utara dan Aceh.
Asal usul moratorium pemekaran daerah
Sepanjang tahun 1999-2014, sudah ada 223 Daerah Otonomi Baru (DOB) yang mengalami pemekaran.
Kemudian, Direktorat Jenderal Otonomi Daerah (Ditjen Otda) di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pernah melaporkan secara umum hasil evaluasi Tahun 2009 bahwa sekitar 80 persen DOB gagal meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Laporan tersebut menjadi landasan pemerintah untuk memberlakukan moratorium pemekaran daerah. Tujuan utamanya agar fokus menata pemerintahan daerah supaya fungsinya berjalan dengan lebih efektif dan efisien, dan meningkatkan kapasitas dan kualitas pelayanan publik.
Baca Juga: KontraS Sebut Pengesahan UU DOB Sebagai Pemaksaan Kepentingan Jakarta di Papua
Namun, pemerintah sendiri belum melakukan evaluasi terhadap moratorium ini, sehingga tidak jelas apa hasil dan dampaknya sejauh ini terhadap peningkatan sistem pelayanan publik di daerah.