Suara.com - Pemprov DKI Jakarta berencana memperketat aturan wajib uji emisi bagi kendaraan roda empat atau mobil. Bahkan, aturan ini akan menjadi syarat untuk memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto menyebut mulai akhir tahun 2022 ini, mobil yang tidak lulus uji emisi tidak bisa memperpanjang masa berlaku STNK.
"Ke depannya, khususnya untuk kendaraan bermotor roda empat semuanya harus sudah lulus uji emisi, baru bisa perpanjangan STNK. Target kami Insyaallah di akhir tahun ini bisa mulai kita terapkan untuk perpanjangan kendaraan itu harus sudah lulus uji emisi," ujar Asep di Ancol, Jakarta Utara, Selasa (5/7/2022).
Asep menyebut kebijakan wajib uji emisi untuk perpanjangan STNK sudah dikoordinasikan dengan Samsat Polda Metro Jaya.
Baca Juga: Update Dugaan Pencabuan Belasan Santriwati di Depok: Status Naik ke Penyidikan
Dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta juga sudah melakukan integrasi data STNK kendaraan yang belum lulus uji emisi.
"Kita harapkan memang sudah bisa, karena data-data kami, data-data kendaraan yang sudah uji emisi, sudah terkoneksi dengan data Samsat," tutur Asep.
Dengan cara ini, diharapkan masyarakat akan lebih terdorong untuk melakukan uji emisi. Pasalnya tingkat keikutsertaan uji emisi disebutnya sampai saat ini masih rendah.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) per tahun 2021 jumlah kendaraan di Jakarta mencapai 21 juta. Sementara, pada akhir Juni lalu, baru ada 649.000 mobil dan 58.000 sepeda motor yang sudah melakukan uji emisi.
Imbasnya, Pemprov DKI bersama dengan kepolisian juga sampai saat ini belum bisa menerapkan sanksi tilang bagi pengendara yang belum melakukan uji emisi.
Baca Juga: Sediakan Uji Emisi Gratis Tiga Hari, Pemerintah Kota Jakarta Barat Targetkan 2.500 Mobil Ikut Serta
"Memang kita ingin menerapkan sanksi tilang terhadap kendaraan karena memang tanpa adanya sanks yang tegas pelaksanaan uji emisi juga belum menjadi hal prioritas bagi warga," pungkasnya.