Suara.com - Mobil listrik bakal jadi kendaraan dinas di Provinsi Jambi. Hal itu diwacanakan Kementerian Perhubungan.
Pemerintah Pusat merencanakan penggunaan mobil listrik sebagai kendaraan dinas untuk Aparatur Sipil Negara (ASN).
Namun, hingga saat ini belum ada surat edaran dari Pemerintah Pusat terkait penggunaan mobil listrik sebagai kendaraan dinas.
Hanya saja hingga kini Pemerintah Provinsi Jambi masih menunggu Petunjuk Teknis (Juknis) dari Pemerintah Pusat terkait dengan penggunaan mobil listrik sebagai kendaraan dinas.
Baca Juga: Penjualan Mobil Listrik Tata Motors Tumbuh di Atas 100 Persen, Sekarang Pasang Target 50 Ribu Unit
“Kementerian Perhubungan telah mewacanakan mobil listrik menjadi mobil dinas, tapi Pemprov Jambi masih menunggu petunjuk teknis,” kata Gubernur Jambi Al Haris di Jambi, Selasa.
Pemerintah Provinsi Jambi mendukung penggunaan mobil listrik sebagai kendaraan dinas, karena mobil dinas tersebut dapat mendukung penghijauan dan gaya hidup sehat di Provinsi Jambi.
Selain itu, penggunaan kendaraan listrik dapat mengurangi emisi gas karbon yang cukup berbahaya, tidak hanya bagi manusia, namun juga bagi tanaman dan lingkungan.
“Saat ini mobil dinas di Jambi jumlahnya masih terbatas, namun ke depan harus ada mobil listrik,” kata Al Haris.
Jika nantinya mobil listrik digunakan sebagai kendaraan dinas, Pemerintah Provinsi Jambi lebih memilih menggunakan mobil dinas produksi dalam negeri. Sehingga, usaha produksi kendaraan listrik di Indonesia dapat meningkat.
Baca Juga: Dari Kejuaraan "Formula Bharat Pi-EV 2022": Anargya ITS Raih Gelar Team Overall Terbaik Kedua
“Dengan menggunakan produk dalam negeri, harapannya industri mobil listrik di Indonesia dapat berkembang dan nantinya dapat menjual bahan baku lokal, yang tentunya tenaga kerja juga putra daerah,” ujar Al Haris. (Antara)