Sebut Pihak SMAN 70 Lepas Tangan, Ibu Tersangka Kasus Keroyok Adik Kelas: Kami Bakal Sujud karena Anak Kami Salah

Selasa, 05 Juli 2022 | 14:10 WIB
Sebut Pihak SMAN 70 Lepas Tangan, Ibu Tersangka Kasus Keroyok Adik Kelas: Kami Bakal Sujud karena Anak Kami Salah
Sebut Pihak SMAN 70 Lepas Tangan, Ibu Tersangka Kasus Keroyok Adik Kelas: Kami Bakal Sujud karena Anak Kami Salah. (Suara.com/Arga)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pihak SMA Negeri (SMAN) 70 Jakarta dianggap lepas tangan terkait kasus pengeroyokan yang dilakukan sejumlah pelajar terhadap adik kelasnya. Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan tuju orang tersangka. Pernyataan itu diungkapkan orang tua dari anak-anak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu. 

Lisa, selaku orang tua tersangka berinsial N mengatakan, pihak sekolah tidak memberikan informasi mengenai kasus pengeroyokan tersebut. Padahal, pihak SMA Negeri 70 sudah mengetahui kasus tersebut pada 30 Mei 2022.

Justru, orang tua para tersangka baru mengetahui adanya insiden itu pada 17 Juni 2022. Hal itu terjadi saat kepolisian mengirim surat panggilan.

"Tanggal 29 Mei kasus dilaporkan, tanggal 30 Mei sekolah sudah tahu, tanggal 17 Mei kami baru tahu," kata Lisa saat menjenguk anaknya di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (5/7/2022).

Baca Juga: DPO Pengeroyokan Siswa SMAN 70 Jakarta Selatan Telah Ditangkap

Kulsum, orang tua dari tersangka B juga menyayangkan hal serupa. Menurut dia, tidak ada upaya mediasi yang digelar pihak SMA Negeri 70 untuk menyelesaikan masalah ini.

"Kalau mediasi jujur kami dari pihak sekolah, waktu awal kejadian yang kami sesalkan, sekolah sama sekali tidak ada tindakan yang diambil untuk mediasi," kata Kulsum.

Ibu tersangka kasus pengeroyokan pelajar terhadap adik kelasnya di SMAN 70 Jakarta. (Suara.com/Arga)
Ibu tersangka kasus pengeroyokan pelajar terhadap adik kelasnya di SMAN 70 Jakarta. (Suara.com/Arga)

Kulsum menambahkan, pihak SMA Negeri 70 sama sekali tidak memberi tahu masalah ini kepada para orang tua tersangka. Jadi, ada semacam anggapan bahwa orang tua para tersangka mendiamkan insiden ini.

"Kami benar-benar tidak tahu, andai sesaat kejadian kami diberi tahu oleh sekolah, kami akan lakukan minta maaf, kalau kami diminta sujud, kami sujud karena kami tahu anak kami salah. Pihak sekolah lepas tangan, tidak kasih tahu kami, seolah-olah kami mendiamkan masalah ini berlarut-larut," beber dia.

Penjara Bukan Solusi

Baca Juga: Pelajar Korban Penganiayaan di Cempaka Putih Diduga Sudah Diincar Para Pelaku

Kulsum mengakui, anakknya memang melakukan kesalahan karena terlibat dalam pengeroyokan. Meski demikian, dia berharap agar masa depan anaknya di dunia pendidikan tidak hancur karena kasus tersebut.

"Kami tidak keberatan mereka dihukum tapi jangan sampai menghancurkan masa depannya. Karena kalau seperti ini itu sama saja menghambat masa depan mereka. Mereka masih mau meraih cita-citanya, mereka masih punya hak untuk pendidikan selanjutnya. Mereka bukan kriminal seperti yang lain," beber Kulsum.

Menurut Kulsum, penjara bukan menjadi solusi dalam menyelesaikan kasus dugaan pengeroyokan tersebut. Selain masih berada di usia produktif untuk melanjutkan studi, para tersangka yang rata-rata masih berusia 18 tahun itu masih memerlukan pendampingan orang tua.

Penampakan luar gedung SMA Negeri 70 Jakarta. (Suara.com/Arga)
Penampakan luar gedung SMA Negeri 70 Jakarta. (Suara.com/Arga)

"Mereka perlu bimbingan kami sebagai orang tua, mereka masih perlu arahan, mereka masih perlu bekal untuk hidup nanti. Apa penyelesaiannya di penjara? Tidak," jelas Kulsum.

Pengeroyokan

Polisi telah meringkus pemuda bernama Damara Altaf Alawdin alias Mantis -- yang berstatus DPO -- terkait kasus pengeroyokan terhadap adik kelasnya di SMAN 70 Jakarta Selatan.

Kejadian pengeroyokan itu terjadi pada 28 Mei 2022 lalu. Kemudian, orang tua korban membikin laporan ke Polres Metro Jakarta Selatan pada 29 Mei 2022.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Ridwan Soplanit mengatakan, penangkapan berlangsung pada Selasa (28/6/2022). Hanya saja, kronologi penangkapan itu belum dibeberkan secara rinci.

"Sudah ditangkap kemarin, sudah ditangkap. Sudah tidak ada DPO," kata Ridwan kepada wartawan, Rabu (29/6/2022).

Ridwan mengatakan, Damara melakukan pengeroyokan bersama lima rekannya terhadap adik kelasnya. "Korban adik kelas mereka," ujarnya.

Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Budhi Herdi Susianto menyebut, Damara terbukti turut melakukan pengeroyokan bersama kelima temannya terhadap adik kelasnya di SMAN 70 Jakarta. Peristiwa itu terjadi pada Mei 2022 lalu.

Budhi mengatakan, kelima tersangka pengeroyokan itu telah ditangkap. Mereka telah ditahan di rutan Polres Metro Jakarta Selatan.

Sempat Buron 

Sebelumnya, polisi memanggil Darma, namun yang bersangkutan selalu mangkir hingga ditetapkan sebagai tersangka dan diterbitkan DPO.

"Dari pemeriksaan lalu berkembang, ada satu orang yang diduga terlibat belum hadir berikan keterangan. Sehingga karena berdasarkan alat bukti yang cukup, penyidik menetapkan yang bersangkutan menjadi tersangka dan membuat atau mencantumkan ke dalam daftar pencarian orang," jelas Budhi.

Informasi mengenai status DPO itu beredar di media sosial dan diunggah akun Instagram Polres Metro Jakarta Selatan, @PolisiJaksel.

"Jika melihat orang ini silakan hubungi Polres Metro Jaksel, 0813-1833-7900 atau kantor polisi terdekat," demikian narasi unggahan itu sebagaimana dikutip pada Selasa (28/6/2022).

Dalam unggahan itu, terdapat informasi mengenai ciri-ciri pemuda tersebut. Pelaku memiliki postur tubuh kurus, kulit sawo matang dan bentuk wajah kotak.

Akun Instagram @PolisiJaksel juga menulis narasi jika masyarakat yang melihat keberadaan pelaku dapat memberikan informasi kepada pihak kepolisian.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI