Alokasi dan operasional organisasi juga tidak boleh20 persen dari jumlah dana infak, sedekah, dan dana sosial keagamaan lainnya yang tergalang dalam satu tahun.
Sedangkan ACT disebut tidak memenuhi Ketentuan tersebut. Pasalnya ACT dalam konferensi pers menyatakan bahwa lembaga mereka mengalokasikan 13,7 persen dari dana yang terhimpun untuk biaya operasional relawan.
Bambang menekankan bahwa regulasi, mekanisme pengawasan, kode etik lembaga, serta standar kompetensi berlaku bagi organisasi pengelola zakat di bawah payung hukum Undang-Undang Nomor 23 tahun 2011.
"Tingkat kepatuhan dan kedisiplinan OPZ terhadap regulasi, mekanisme pengawasan, kode etik, serta standar kompetensi pengelolaan zakat menjadi titik tumpu yang turut menyumbang tumbuh kembang kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan dana kedermawanan publik melalui OPZ," tandasnya. [ANTARA]