Jenguk ke Rutan Polres Jaksel, Orang Tua Tersangka Pengeroyokan di SMAN 70: Penjara Bukan Solusi

Selasa, 05 Juli 2022 | 13:38 WIB
Jenguk ke Rutan Polres Jaksel, Orang Tua Tersangka Pengeroyokan di SMAN 70: Penjara Bukan Solusi
Sejumlah orang tua tersangka kasus pengeroyokan di SMA Negeri 70 mendatangi Mapolrestro Jakarta Selatan, Selasa (5/7/2022). (Suara.com/Yosea Arga)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sejumlah orang tua tersangka kasus pengeroyokan di SMA Negeri 70 Jakarta mendatangi Mapolrestro Jakarta Selatan, Selasa (5/7/2022). Kedatangan mereka guna menjenguk dan mengetahui kabar para anaknya yang kini ditahan di Rutan Polres Jaksel.

Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan sebanyak enam orang sebagai tersangka. Termutakhir, polisi juga telah meringkus tersangka bernama Damara Altaf Alawdin alias Mantis yang sempat berstatus DPO.

Kulsum (43), orang tua dari tersangka B mengatakan anaknya dalam kondisi sehat. Meski demikian, B merasa tertekan lantaran kini meringkuk di balik jeruji besi.

Paslanya, kata Kulsum, sang anak hendak melanjutkan studinya ke jenjang yang lebih tinggi. Ketika tersandung kasus ini, proses tersebut menjadi terhambat.

Baca Juga: Polda Metro Jaya Usut Kasus Dugaan Pengeroyokan Pelayan Bar terhadap Eks Pemain Bola Claudio Martinez

"Alhamdulillah sehat-sehat ya, sedih, tertekan mungkin ya. Karena kan mereka masih pengen melanjutkan kuliahnya dengan adanya kejadian seperti ini kan pasti terhambat kan prosesnya semua," kata Kulsum.

Kulsum mengakui, anakknya memang melakukan kesalahan karena terlibat dalam pengeroyokan. Meski demikian, dia berharap agar masa depan anaknya di dunia pendidikan tidak hancur karena kasus tersebut.

"Kami tidak keberatan mereka dihukum tapi jangan sampai menghancurkan masa depannya. Karena kalau seperti ini itu sama saja menghambat masa depan mereka. Mereka masih mau meraih cita-citanya, mereka masih punya hak untuk pendidikan selanjutnya. Mereka bukan kriminal seperti yang lain," beber Kulsum.

Menurut Kulsum, penjara bukan menjadi solusi dalam menyelesaikan kasus dugaan pengeroyokan tersebut. Selain masih berada di usia produktif untuk melanjutkan studi, para tersangka yang rata-rata masih berusia 18 tahun itu masih memerlukan pendampingan orang tua.

"Mereka perlu bimbingan kami sebagai orang tua, mereka masih perlu arahan, mereka masih perlu bekal untuk hidup nanti. Apa penyelesaiannya di penjara? Tidak," jelas Kulsum.

Baca Juga: Ketua Ormas Laskar Merah Putih Sukabumi Bandar Lampung Tewas Dikeroyok

Lebih lanjut, Kulsum yang juga mewakili orang tua tersangka lain juga menyampaikan permintaan maaf ke keluarga korban.

"Mohon dimaafkan. Mohon itu yang bisa jadi pertimbangan ke keluarga korban. Kami minta orang tua korban untuk memaafkan anak-anak kami," tutup dia.

Ringkus Pelaku

Sebelumnya, polisi telah meringkus pemuda bernama Damara Altaf Alawdin alias Mantis yang sempat jadi DPO terkait kasus pengeroyokan terhadap adik kelasnya di SMAN 70 Jakarta Selatan.

Penampakan luar gedung SMA Negeri 70 Jakarta. (Suara.com/Arga)
Penampakan luar gedung SMA Negeri 70 Jakarta. (Suara.com/Arga)

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Ridwan Soplanit, mengatakan penangkapan berlangsung pada Selasa (28/6/2022). Hanya saja, kronologi penangkapan itu belum dibeberkan secara rinci.

"Sudah ditangkap kemarin, sudah ditangkap. Sudah tidak ada DPO," kata Ridwan kepada wartawan, Rabu (29/6/2022).

Ridwan mengatakan, Damara melakukan pengeroyokan bersama lima rekannya terhadap adik kelasnya.

"Korban adik kelas mereka," ujarnya.

Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Budhi Herdi Susianto, menyebut Damara terbukti turut melakukan pengeroyokan bersama kelima temannya terhadap adik kelasnya di SMAN 70 Jakarta. Peristiwa itu terjadi pada Mei 2022.

Budhi mengatakan, kelima tersangka pengeroyokan itu telah ditangkap. Mereka telah ditahan di rutan Polres Metro Jakarta Selatan.

Sebelumnya polisi memanggil Darma, namun yang bersangkutan selalu mangkir hingga ditetapkan sebagai tersangka dan diterbitkan DPO.

"Dari pemeriksaan lalu berkembang, ada satu orang yang diduga terlibat belum hadir berikan keterangan. Sehingga karena berdasarkan alat bukti yang cukup, penyidik menetapkan yang bersangkutan menjadi tersangka dan membuat atau mencantumkan ke dalam daftar pencarian orang," jelas Budhi.

Informasi mengenai status DPO itu beredar di media sosial dan diunggah akun Instagram Polres Metro Jakarta Selatan, @PolisiJaksel.

"Jika melihat orang ini silahkan hubungi Polres Metro Jaksel, 0813-1833-7900 atau kantor polisi terdekat," demikian narasi unggahan itu sebagaimana dikutip pada Selasa (28/6/2022).

Dalam unggahan itu, terdapat informasi mengenai ciri-ciri pemuda tersebut. Pelaku memiliki postur tubuh kurus, kulit sawo matang dan bentuk wajah kotak.
Akun Instagram @PolisiJaksel juga menulis narasi jika masyarakat yang melihat keberadaan pelaku dapat memberikan informasi kepada pihak kepolisian.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI