Suara.com - Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Willy Aditya mengatakan bahwa revisi Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sudah masuk dalam program legislasi nasional atau prolegnas prioritas.
Sebelumnya Baleg DPR RI menerima audensi dengan Paguyuban Korban (Paku) ITE, sebuah perkumpulan bagi orang yang pernah dijerat dan menjadi korban dari UU ITE.
"Revisi UU ITE ini sudah masuk prolegnas prioritas," kata Willy di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (5/7/2022).
Ia berujar bahwa surat presiden atau Surpres tentang UU ITE juga sudah ada, namun tidak kunjung dibacakan. Kekinian Willy mengatakan akan mengkonfirmasi kepada Biro Pimpinan DPR terkait posisi surpres agar bisa dibacakan pada paripurna penutupan masa sidang.
Baca Juga: Viral Dugaan Perampokan Terhadap Supir Mobil Boks di Bengkulu Tersebar di Media Sosial
Tetapi untuk tahapan selanjutnya perihal revisi UU ITE kata Willy, kemungkinan baru akan dilakukan pada masa sidang berikut. Mengingat DPR sudah memasuki masa reses pada 7 Juli.
"Mungkin masa sidang depan ya, masa sidang ini tinggal berapa hari. Kita kalau masih ada Bamus tentu kita akan sampaikan ke Bamus untuk dibacakan di paripurna supresnya," kata Willy.
Harap DPR Revisi UU ITE
Badan Legislasi DPR RI menggelar audensi dengan Paguyuban Korban Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (PAKU ITE).
Audensi itu digelar guna mendengarkan cerita para korban yang pernah terjerat dan terkena pidana akibat pasal-pasal karet di UU ITE. Korban berharap ke depan DPR dapat merevisi UU ITE agar tidak ada korban serupa.
Baca Juga: Ahmad Sahroni Bantah Gelontorkan Rp30 Miliar untuk Pengaruhi Vonis Hakim
"Hari ini alhamdulillah kami diterima secara resmi di Badan Legislasi tekait dengan maraknya isu-isu terkait dengan revisi Undang-Undang ITE," kata Muhammad Arsyad, Koordinator PAKU ITE, Selasa (5/7/2022).
Arsyad mengatakan dalam audensi ini sejumlah korban UU ITE turut hadir, di antarnta Baiq Nuril, Ramsyiah Tasruddin, Saiful Mahdi dan lainnya. Ia berujar korban-korban UU ITE memang tengah berkumpul di Jakarta.
"Seluruh Indonesia korban-korban yang kebetulan dua hari ini melakukan jambore di Jakarta, jambore tidak hanya pramuka pak, ternyata korban-korban Undang-Undang ITE ini juga bisa melakukan jambore yang bertujuan untuk kita saling sharing, saling ketemu dan membicarakan hal-hal terakit dengan Undang-Undang ITE," tutur Arsyad.
Sementara itu Baiq Nuril menyampaikan cerita tentang kasus yang pernah ia alami sampai dipenjara karena dijerat UU ITE.
Ia berharap kedatangan ia bersama korban lainnya di Baleg dapat membuka peluang bagi DPR dalam melakukan revisi UU ITE.
"Saya mohon sekali lagi mudah-mudahan revisi undang-undang ini benar-benar bisa terlaksana," pinta Baiq.