Vaksin Booster Jadi Syarat Perjalanan karena Kasus COVID-19 Meningkat

Selasa, 05 Juli 2022 | 13:24 WIB
Vaksin Booster Jadi Syarat Perjalanan karena Kasus COVID-19 Meningkat
kriteria orang tidak boleh vaksin booster (Pixabay)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Vaksin booster jadi syarat perjalanan karena kasus COVID-19 meningkat. Hal itu dijelaskan Juru Bicara Kementerian Kesehatan RI Mohammad Syahril.

Laju peningkatan kasus COVID-19 di sejumlah daerah.

Sebelumnya, Situasi pandemi COVID-19 secara nasional sempat terkendali pada Juni 2022 dengan indikator positivity rate di bawah 1,15 persen dan laju transmisi atau penyebaran sebesar 1,03 per 100 ribu penduduk per pekan.

Kedua situasi ini sudah sesuai dengan standar yang ditetapkan Badan Kesehatan Dunia (WHO), yakni untuk positivity rate di bawah 5 persen dan untuk laju transmisi di bawah 20 per 100 ribu penduduk per pekan.

Baca Juga: 3 Negara Ini Wajibkan Masker Lagi Gegara Gagal Damai dengan Covid-19, Ada Indonesia?

"Presiden sudah menyatakan itu (booster syarat perjalan). Kita tidak ingin masuk lagi ke kasus sebelumnya yang menyebabkan lonjakan orang sakit," kata Mohammad Syahril yang dikonfirmasi melalui telepon di Jakarta, Selasa.

"Kemarin sempat terkendali dengan ditandai pelonggaran masker di luar ruangan," katanya.

Situasi pandemi memungkinkan angka kasus bersifat fluktuatif.

Pada 30 Juni 2022, puncaknya mencapai 2.200 kasus, tapi dalam empat hari terakhir kembali turun.

Pada 1-4 Juli 2022, angka kasus konfirmasi COVID-19 nasional menurun secara konsisten ke angka 1.434 kasus.

Baca Juga: The Sound Project Kembali Hadir

"Artinya, tidak naik terus kasusnya. Begitupun positivity rate-nya ikut turun," katanya.

Namun kenaikan kasus sampai di atas 1.000 pasien menjadi peringatan bagi masyarakat bahwa ada kenaikan kasus yang bisa mengancam kesehatan, terlebih dengan subvarian Omicron BA.4 dan BA.5 saat ini, kata Syahril.

"Sekarang semua cara dilakukan, termasuk pengetatan. Sumber penularan karena ketidakdisiplinan terhadap prokes dan vaksinasi menurun," katanya.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi selaku Koordinator PPKM Jawa-Bali Luhut Binsar Pandjaitan melalui keterangan resmi, Senin (4/7), mengatakan pemberlakuan vaksin booster sebagai syarat mobilitas masyarakat baru akan diterapkan paling lama dua pekan lagi.

Keputusan tersebut merujuk pada hasil Rapat Terbatas Kabinet yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo dan akan diatur melalui peraturan Satgas Penanganan COVID-19 dan peraturan turunan lainnya. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI