Tunda Sidang Etik Lili Pintauli, Dewas KPK Jadwalkan Digelar Lagi Pada 11 Juli

Selasa, 05 Juli 2022 | 13:00 WIB
Tunda Sidang Etik Lili Pintauli, Dewas KPK Jadwalkan Digelar Lagi Pada 11 Juli
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar. (Antara/ Reno Esni)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunda sidang dugaan pelanggaran etik Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar yang sedianya dijadwalkan pada Selasa ini.

"Majelis telah menunda sidang untuk dilanjutkan kembali hari Senin, 11 Juli 2022 pukul 10.00 WIB," kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean dalam keterangannya, di Jakarta, Selasa (5/7/2022).

Tumpak mengatakan Dewas telah menerima surat dari Pimpinan KPK soal ketidakhadiran Lili tersebut.

Berdasarkan surat itu, Lili saat ini sedang mengikuti pertemuan Anti-Corruption Working Group (ACWG) G20 putaran kedua di Bali.

Baca Juga: Dewas KPK Tunda Sidang Etik Lili Pintauli, Terperiksa Sedang Dinas Ke Bali

"Melaksanakan tugas mengikuti pertemuan G20 di Bali," ujar Tumpak.

Sedianya, Dewas KPK menggelar sidang etik terhadap Lili, di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi (ACLC) KPK, Jakarta, Selasa.

"Sidang etik tertutup tetapi putusan terbuka," kata Anggota Dewas KPK Albertina Ho dalam keterangannya pada Senin (4/7).

Sebagaimana Peraturan Dewas KPK Nomor 03 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemeriksaan dan Persidangan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK, dalam Pasal 8 ayat (1) disebutkan majelis menyidangkan dugaan pelanggaran kode etik secara tertutup, kecuali pembacaan putusan yang dilakukan secara terbuka.

Sedangkan dalam Pasal 11 ayat (5) disebutkan bahwa sidang pelanggaran kode etik diperiksa dan diputus oleh majelis atau Majelis Kehormatan Kode Etik (MKKE) dalam waktu paling lama 60 hari kerja.

Baca Juga: Jelang Sidang Etik "Nonton MotoGP Mandalika" Lili Pintauli, Dewas KPK Bicara Soal Dugaan Upaya Suap

"Ada waktunya dalam Perdewas paling lama 60 hari kerja harus sudah putus," ujar Albertina.

Lili kembali dilaporkan ke Dewas KPK, karena diduga menerima fasilitas akomodasi hotel hingga tiket menonton ajang balap MotoGP 2022 di Sirkuit Internasional Mandalika, Nusa Tenggara Barat (NTB) dari salah satu badan usaha milik negara (BUMN).

Lili pernah dijatuhi sanksi berat berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan, karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku berupa menyalahgunakan pengaruh selaku Pimpinan KPK untuk kepentingan pribadi dan berhubungan langsung dengan pihak yang perkaranya sedang ditangani KPK, yakni Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI