Suara.com - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) segera melakukan penertiban kapal-kapal wisata di Labuan Bajo perairan Pulau Komodo, Kabupaten Manggarai Barat.
"Kami sudah melakukan kordinasi dengan berbagai pihak terkait untuk melakukan penertiban terhadap kapal-kapal wisata yang beroperasi di Labuan Bajo. Kapal-kapal yang tidak memiliki izin operasi di Labuan Bajo tentu akan dilarang mengangkut wisatawan yang datang berwisata di Komodo," kata Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Nusa Tenggara Timur, Sony Zeth Libing, Selasa (5/7/2022).
Sony Zeth Libing menegaskan hal itu terkait adanya kapal-kapal wisata ilegal yang mengangkut wisatawan berwisata ke kawasan Pulau Komodo.
Dia menjelaskan, keberadaan kapal-kapal yang beroperasi di Labuan Bajo harus diatur sehingga kapal wisata yang beroperasi yang gunakan para wisatawan harus memenuhi syarat sebagai kapal wisata.
"Kapal yang digunakan para wisatawan harus laik berlayar dengan memenuhi standar keamanan dan keselamatan bagi penumpang terutama para wisatawan," tegasnya.
Menurut dia terhadap kapal-kapal wisata yang tidak memenuhi syarat yang ditentukan dilarang untuk mengangkut wisatawan beroperasi di Labuan Bajo.
"Kapal-kapal wisata yang beroperasi di Kabupaten Manggarai Barat wajib berlabuh di Labuan Bajo, jika tidak mau jangan beroperasi di Labuan Bajo," kata dia.
Pemerintah NTT kata dia semakin tegas karena kasus kecelakaan laut yang menimpa wisatawan terjadi secara beruntun di wilayah perairan Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat diduga karena kapal tidak memenuhi standar keselamatan yang ditentukan.
"Tidak memenuhi standar keselamatan sebagai kapal wisata tentu tidak diizinkan beroperasi. Petugas keamanan dipastikan bertindak tegas karena Pemda NTT tiak ingin kasus kecelakaan bagi wisatawan terus terjadi di daerah itu," tutur dia. (Antara)
Baca Juga: Tarif Masuk Pulau Komodo dan Pulau Padar Rp3,75 Juta Per Orang Mulai 1 Agustus 2022