Suara.com - Presiden Joko Widodo atau Jokowi menunjuk Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian sebagai Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Ad Interim. Staf Khusus Menteri Sekretaris Negara Faldo Maldini mengatakan kalau hal tersebut dilakukan Jokowi demi menjaga fungsi pemerintahan untuk tetap berjalan.
"Ad interim ini bukan Plt (Pelaksana Tugas), biasanya kalau ada kunjungan luar negeri seorang menteri, sakit, dan berhalangan lainnya, selalu ada ad interim. Tujuannya menjaga fungsi pemerintahan tetap berjalan dalam periode yang sangat terbatas," kata Faldi kepada wartawan di Jakarta, Selasa (5/7/2022).
Terkait hal yang sama, Faldo menyebut kalau Jokowi juga belum menunjuk MenPAN RB definitif hingga saat ini.
"Saat ini, kita semua masih dalam suasana berduka. Kita harus sensitif, yang paling penting semua fungsi pemerintahan dapat berjalan dengan baik. Kami pastikan itu," ujarnya.
Jokowi menunjuk Tito sebagai MenPAN RB Ad Interim setelah Tjahjo Kumolo meninggal dunia.
Penunjukan tersebut berdasarkan surat Menteri Sekretariat Negara Nomor B-596/M/D-3/AN.00.03/07/2022 yang ditandatangani oleh Menteri Sekretaris Negara Pratikno tertanggal 4 Juli 2022.
Dalam surat itu disebutkan Mendagri Muhammad Tito Karnavian menjabat sebagai Menteri PAN RB ad interim pada 4 sampai dengan 15 Juli 2022.
"Menteri Pertanian Syahrul pernah selama seminggu jadi Ad Interim Menteri Kelautan dan Perikanan, bahkan pernah jadi Menteri Perindustrian selama tiga hari. Pak Menteri Investasi Bahlil juga pernah jadi Menteri ESDM waktu Pak Arifin positif Covid-19. Ini sangat biasa saja, tentu dengan mempertimbangkan berbagai faktor," jelasnya. (ANTARA)
Baca Juga: 3 Negara Ini Wajibkan Masker Lagi Gegara Gagal Damai dengan Covid-19, Ada Indonesia?