Suara.com - Kasus Covid-19 ternyata kembali melonjak di beberapa negara. Situasi ini membuat masyarakat di negara tersebut kembali disarankan untuk menggunakan masker ketika berada di luar ruangan. Padahal sebelumnya mereka sudah bebas dari masker dan kehidupan nyaris kembali seperti normal.
Aturan penggunaan masker tersebut tentu saja dilakukan agar kasus Covid-19 tak semakin ganas. Sementara itu diduga melonjaknya kasus di beberapa negara tersebut dikarenakan ada kemunculan beberapa varian baru Covid-19 yakni subvarian Omicron BA.4 dan BA.5. Yuk simak daftar negara yang wajibkan masker lagi berikut ini.
1. China
China telah melonggarkan aturan penggunaan masker sejak akhir tahun 2021 lalu. Namun varian omicron menyebabkan kasus Covid-19 di China kembali melonjak. Alhasil China pun membuat aturan wajib penggunaan masker kembali sejak April 2022 lalu.
Baca Juga: 7 Kriteria Orang Tidak Boleh Vaksin Booster, Jangan Asal Suntik Sebagai Syarat Bepergian!
2. Prancis
Prancis mencabut aturan penggunaan masker pada 16 Mei 2022. Hal tersebut merupakan kali pertama masyarakat di Negeri Eiffel tersebut boleh tidak menggunakan masker sejak hampir 2 tahun lalu.
Namun kini dengan meningkatnya angka Covid-19 di seluruh Prancis, aturan memakai masker kembali diberlakukan. Tapi menurut Menteri Kesehatan Prancis, aturan tersebut bersifat saran bukan persyaratan wajib.
3. Pakistan
Pakistan melaporkan lebih dari 400 kasus virus Corona pada Minggu (26/6/2022) kemarin. Data dari National Institute of Health (NIH) pun menunjukkan bahwa 406 kasus COVID-19 dilaporkan di seluruh negeri dalam 24 jam terakhir.
Sementara itu sehari sebelumnya, ada 432 kasus dilaporkan yang merupakan jumlah tertinggi sejak 22 Maret. Berdasarkan hal itu, Otoritas Penerbangan Sipil Pakistan pun mengubah aturan maskernya. Kini masker wajib dipakai warga Pakistan saat dalam perjalanan penerbangan domestik.
Bagaimana Dengan Indonesia?
Sejauh ini pelonggaran penggunaan masker untuk masyarakat Indonesia hanya berlaku di luar rungan. Diketahui, Presiden Joko Widodo telah memutuskan memperbolehkan lepas masker di luar ruangan mulai 17 Mei 2022 lalu. Kebijakan tersebut diterbitkan sebagai awal transisi dari pandemi menuju endemi.
Namun seiring dengan kebijakan itu, angka Covid-19 di Indonesia kembali melonjak menyusul masuknya subvarian Omicron BA.4 dan BA.5. Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin menegaskan bahwa kewaspadaan terhadap Covid-19 senantiasa diperlukan.
Namun di samping itu sejalan dengan pengumuman Presiden Jokowi beberapa waktu lalu, warga masih diperbolehkan mencopot masker ketika berada di area terbuka. Tapi hal tersebut dengan syarat, area tersebut tidak padat kerumunan, dan warga tidak sedang sakit.
Itulah 3 negara wajibkan masker lagi setelah angka Covid-19 kembali melonjak. Bagaimana pendapat kalian?
Kontributor : Trias Rohmadoni