Suara.com - Ibadah kurban adalah bentuk ungkapan syukur dan ketaatan kita kepada Allah SWT. Selain itu, ibadah kurban juga merupakan salah satu ibadah yang manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh orang lain. Jelang Hari Raya Kurban, banyak yang bertanya bagaimana hukum orang kaya mendapat daging kurban.
Ternyata, memang ada perbedaan hak penerimaan antara kurban yang diterima orang kaya dan miskin? Mari simak penjelasan hukum orang kaya mendapat daging kurban di bawah ini.
Hukum Orang Kaya Mendapat Daging Kurban
Dilansir dari laman NU Online, Ulama Syafi’iyyah menegaskan bahwa kurban yang diterima oleh orang miskin berstatus tamlik (memberi hak kepemilikan secara penuh).
Kurban yang diterima mereka menjadi hak miliknya secara utuh, sehingga diperbolehkan mengalokasikan kurban yang diterimanya secara bebas, dengan menjual, menghibahkan, menyedekahkan, memakan, menyuguhkan kepada tamu, dan lain sebagainya.
Sementara itu, kurban yang diterima orang kaya tidak menjadi hak miliknya secara utuh, sehingga ia hanya diperbolehkan menerima kurban untuk alokasi yang bersifat konsumtif, tidak diperkenankan mengalokasikannya untuk alokasi yang bersifat memindahkan kepemilikan secara penuh dan bebas.
Maka dari itu, orang kaya hanya diperkenankan memakan dan memberikan kepada orang lain untuk dimakan saja, seperti disuguhkan atau disedekahkan kepada tamu. Tidak diperbolehkan bagi orang kaya untuk menjual, menghibahkan, mewasiatkan, atau alokasi serupa yang memberikan hak penuh kepada pihak yang diberi.
Siapa Saja Penerima Daging Kurban?
Terdapat 3 kelompok orang yang berhak untuk menerima daging kurban, di antaranya adalah sebagai berikut:
Baca Juga: Apakah Idul Adha 2022 Ada Cuti Bersama? Berikut Penjelasan Lengkapnya
1. Orang yang berkurban dan keluarganya dianjurkan untuk memakan sebagian dari daging hewan kurbannya. Nabi Muhammad SAW pernah memakan daging dari hewan kurbannya sendiri.