Apa Hukum Orang Kaya Mendapat Daging Kurban? Ini Penjelasannya

Selasa, 05 Juli 2022 | 12:43 WIB
Apa Hukum Orang Kaya Mendapat Daging Kurban? Ini Penjelasannya
hukum orang kaya menerima daging kurban (pixabay)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ibadah kurban adalah bentuk ungkapan syukur dan ketaatan kita kepada Allah SWT. Selain itu, ibadah kurban juga merupakan salah satu ibadah yang manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh orang lain. Jelang Hari Raya Kurban, banyak yang bertanya bagaimana hukum orang kaya mendapat daging kurban.

Ternyata, memang ada perbedaan hak penerimaan antara kurban yang diterima orang kaya dan miskin? Mari simak penjelasan hukum orang kaya mendapat daging kurban di bawah ini. 

Hukum Orang Kaya Mendapat Daging Kurban

Dilansir dari laman NU Online, Ulama Syafi’iyyah menegaskan bahwa kurban yang diterima oleh orang miskin berstatus tamlik (memberi hak kepemilikan secara penuh).

Baca Juga: Apakah Idul Adha 2022 Ada Cuti Bersama? Berikut Penjelasan Lengkapnya

Kurban yang diterima mereka menjadi hak miliknya secara utuh, sehingga diperbolehkan mengalokasikan kurban yang diterimanya secara bebas, dengan menjual, menghibahkan, menyedekahkan, memakan, menyuguhkan kepada tamu, dan lain sebagainya. 

Sementara itu, kurban yang diterima orang kaya tidak menjadi hak miliknya secara utuh, sehingga ia hanya diperbolehkan menerima kurban untuk alokasi yang bersifat konsumtif, tidak diperkenankan mengalokasikannya untuk alokasi yang bersifat memindahkan kepemilikan secara penuh dan bebas.

Maka dari itu, orang kaya hanya diperkenankan memakan dan memberikan kepada orang lain untuk dimakan saja, seperti disuguhkan atau disedekahkan kepada tamu. Tidak diperbolehkan bagi orang kaya untuk menjual, menghibahkan, mewasiatkan, atau alokasi serupa yang memberikan hak penuh kepada pihak yang diberi. 

Siapa Saja Penerima Daging Kurban? 

Terdapat 3 kelompok orang yang berhak untuk menerima daging kurban, di antaranya adalah sebagai berikut:

Baca Juga: Ini Hukum Menjual Kepala dan Kulit Hewan Kurban, Apakah Diperbolehkan?

1. Orang yang berkurban dan keluarganya dianjurkan untuk memakan sebagian dari daging hewan kurbannya. Nabi Muhammad SAW pernah memakan daging dari hewan kurbannya sendiri.

2. Di dalam kitab Alfiqhul Islami wa Adillatuhu disebutkan, bahwa ulama Hanafiyah dan Hanabila menganjurkan agar sebagian daging hewan kurban dibagikan kepada teman, kerabat dan tetangga meskipun mereka golongan orang kaya.

3. Golongan fakir dan miskin berhak untuk menerima daging dari hewan kurban. Hal ini dikarenakan Allah SWT memerintahkan untuk memberikan makan kepada orang fakir miskin dari daging hewan kurban, sebagaimana difirmankan dalam Al-Qur’an surat Al-Hajj ayat 28 dan 36.

Sebagian ulama berpendapat, jika kurban sunnah maka boleh memberikan daging kurban tersebut kepada orang kaya. Bahkan ulama Hanafiyah dan Hanabilah menganjurkan supaya sebagian daging hewan kurban dibagikan kepada kerabat, teman dan tetangga sekitar meskipun mereka kaya.

Meski demikian, perlu diketahui bahwa meskipun orang kaya boleh menerima daging kurban, namun mereka hanya berhak untuk memakan dan memberikan kepada orang lain untuk dimakan saja. Mereka tidak boleh menjual ataupun menghibahkan kepada orang lain, seperti yang telah dijelaskan di atas. 

Demikian penjelasan mengenai hukum orang kaya mendapat daging kurban. Semoga bermanfaat!

Kontributor : Rishna Maulina Pratama

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI