Suara.com - Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) akan mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan terkait pencabulan terhadap anak berusia 7 tahun di kawasan Kebayoran Lama Utara, Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Adapun pelaku pencabulan adalah tetangga korban sendiri berinisial A yang berprofesi sebagai sopir taksi.
Ketua LPAI, Seto Mulyadi menyampaikan, pihaknya akan bertemu dengan jajaran Polres Metro Jakarta Selatan guna membicarakan penanganan kasus tersebut. Misalnya, langkah pencegahannya.
"Makannya besok kami ketemu, bisa kami diskusikan penanganan-penanganan dan juga langkah-langkah, mengenai prefentifnya, bahkan juga preentifnya. Pencegahan yg paling penting," kata pria yang akrab disapa Kak Seto kepada wartawan, Selasa (5/7/2022).
Tidak hanya itu, LPAI juga akan mendiskusikan soal penanganan terhadap korban. Hak korban, kata Kak Seto seperti pemulihan psikologis merupakan hal yang penting.
Baca Juga: Siapa Anak Kiai Jombang Tersangka Pencabulan? Ini MSA yang Selalu Gagal Ditangkap Polisi
"Artinya, dalam kasus ini jangan terlalu sibuk hanya memikir pelakunya, harus dihukum apa, tapi si korban jangan sampai dilupakan juga, mendapatkan psikologi begitu," sambungnya.
Pencabulan
Aksi pencabulan ini pertama diketahui setelah korban mengeluh sakit kepada ibunya yang berinisial N. Saat itu, sang bocah melapor kalau alat kelaminnya mengalami sakit.
"Awalnya dia lapor ke saya "Ibu, ibu, punya aku berdarah". Aku pikirannya sudah negatif, kan," kata N selaku ibu korban saat dikonfirmasi pada Kamis (30/6/2022).
N kemudian bertanya kepada sang anak terkait rasa sakit tersebut. Namun sang bocah menangis dan mengaku baru saja mendapat perlakuan cabul dari sosok A.
"Berdarah kenapa? Coba jelasin kenapa. Malah nangis, enggak lama dia ngomong, aku di-gituin sama Pakde A," papar N.
N melanjutkan, sebelum ada keluhan sakit, sang anak sempat main ke rumah kontrakan A. Bahkan, anak N lainnya sempat mencari F.
"Bocahnya kan habis mandi, dicari-cari sama kakaknya enggak ada, di kamar mandi sebelah enggak ada, kamar mandi satunya lagi juga gak ada," ujarnya.
"Pintu rumah (terduga pelaku) tertutup yang sampingnya, yang orang itu," beber N.
Mendapat aduan dari sang anak, N kemudian melaporkan hal ini ke ketua RT setempat. Setelah itu, dia baru melaporkan.
"Jadi sudah telepon Bu RT. Bu RT datang, kami ke Polsek. Dari Polsek langsung disuruh ke Polres," jelas N.
Tidak sampai situ, N juga membawa sang anak ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), Jakarta Pusat guna melakukan visum. Hasil dari visum itu menunjukkan ada memar merah pada bagian alat vital korban.
Usai kejadian ini, lanjut N, terduga pelaku A tidak pernah pulang ke rumahnya setelah kasus ini dilaporkan. Laporan N diterima oleh Polres Metro Jakarta Selatan dan teregister dengan nomor LP/1520/VI/2022/RJS, Selasa 28 Juni 2022.
"Katanya ada warga melihat Selasa malam dia pulang, tapi cuma ambil baju," imbuh N.