Sebab, apabila orang yang melaksanakan kurban menjual kulit dan kepala maka ia tidak mendapatkan pahala dari berkurban. Penerima kurban juga tidak boleh menjual daging, kulit, atau kepala kecuali fakir miskin.
Penjelasan hukum menjual kepala dan kulit hewan kurban di atas dikutip langsung dari laman islam.nu.or.id. Semoga bermanfaat untuk Anda.
Kontributor : Mutaya Saroh