Ini Hukum Menjual Kepala dan Kulit Hewan Kurban, Apakah Diperbolehkan?

Selasa, 05 Juli 2022 | 12:20 WIB
Ini Hukum Menjual Kepala dan Kulit Hewan Kurban, Apakah Diperbolehkan?
Ilustrasi hukum menjual kepala dan kulit hewan kurban //pixabay.com
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Sebab, apabila orang yang melaksanakan kurban menjual kulit dan kepala maka ia tidak mendapatkan pahala dari berkurban. Penerima kurban juga tidak boleh menjual daging, kulit, atau kepala kecuali fakir miskin.

Penjelasan hukum menjual kepala dan kulit hewan kurban di atas dikutip langsung dari laman islam.nu.or.id. Semoga bermanfaat untuk Anda. 

Kontributor : Mutaya Saroh

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI