Suara.com - Pemerintah telah memutuskan DKI Jakarta akan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM level 2 mulai 5 Juli sampai 1 Agustus. Status PPKM ini dinaikan setelah sebelumnya ibu kota menerapkan level 1.
Ditanya soal ini, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan belum mau bicara banyak. Ia mengaku ingin mengomunikasikan hal ini terlebih dahulu dengan Pemerintah Pusat.
"Nanti saya akan komunikasi dahulu dengan pemerintah pusat," ujar Anies di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (5/7/2022).
Sebelumnya, Pemerintah memperpanjang PPKM Jawa Bali dan Luar Jawa Bali per tanggal 5 Juli 2022. Beberapa daerah termasuk DKI Jakarta terpaksa dinaikkan statusnya menjadi PPKM Level 2.
Daerah yang masuk PPKM level 2 adalah wilayah Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi) dan Kabupaten Sorong.
"Pelaksanaan PPKM kali ini perlu ada perhatian serius kepada seluruh pihak, khususnya Jawa-Bali yang kembali ada daerah dengan status PPKM Level 2," ujar Dirjen Bina Adwil dan juga Wakil Ketua III Satgas Penanganan Covid-19 Nasional Safrizal dalam keterangannya, Selasa (5/7/2022).
Safrizal menjelaskan kenaikan status tersebut karena adanya peningkatan kasus Covid-19 akibat penyebaran subvarian Omicorn BA.4 dan BA.5.
"Akhir-akhir ini kami melihat adanya peningkatan kasus Covid-19 dikarenakan adanya penyebaran varian BA.4 dan BA.5. Beberapa daerah terpaksa harus dinaikkan menjadi Level 2 yaitu Provinsi DKI Jakarta, Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Depok, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, dan Kabupaten Sorong," ucap Safrizal.
Dengan menggunakan indikator transmisi komunitas untuk melakukan asesmen pemerintah daerah dalam pelaksanaan PPKM, untuk Jawa Bali terdapat 114 daerah dengan status PPKM Level 1.
Baca Juga: PPKM Jabodetabek Naik ke Level 2 Imbas Maraknya Kasus Covid-19 Varian Omicron
Angka tersebut kata Safrizal menurun dari pelaksanaan Inmendagri sebelumnya yaitu 128 daerah.