Kasus ini sendiri bermula dari laporan dengan Nomor LP: LPB/392/X/RES/1.24/2019/JATIM/RESJBG ke Polres Jombang pada 29 Oktober 2019. Dalam laporannya, MSAT disebut telah menyetubuhi NA yang merupakan bekas santriwatinya.
MSAT lantas ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Jatim, meski berkas kasusnya baru dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi Jatim tiga tahun setelahnya.
Bukan hanya itu, Polda Jatim juga menetapkan MSAT sebagai DPO karena tak kooperatif dalam memenuhi panggilan pihak kepolisian.