Suara.com - Baru-baru ini, anak Kiai Jombang tengah viral, bahkan dihujat lantaran dirinya melakukan pencabulan. Polda Jatim harus bekerja keras untuk menangkap anak seorang Kiai Jombang pengasuh pondok pesantren di Kabupaten Jombang tersebut. Siapa anak Kiai Jombang tersangka pencabulan itu?
Anak kiai Jombang itu, menjadi buronan atas kasus dugaan pencabulan terhadap santriwati di Pondok Pesantren Sadiqiyah. Ternyata kasus pencabulan santriwati itu telah dilaporkan oleh aktivis perempuan sejak akhir tahun 2019 silam. Namun hingga kini tersangka belum ditangkap. Siapa anak Kiai Jombang tersangka pencabulan?
Meskipun penyidik Ditreskrimum Polda Jatim telah menetapkan MSA sebagai tersangka, namun belum mampu menangkapnya. Bahkan, Polda Jatim bersama dengan Polres Jombang, dibantu juga oleh Kodim 0814/Jombang, harus mengerahkan ratusan personel bersenjata lengkap, untuk dapat menangkap MSA dan diajukan di meja hijau.
Siapa Anak Kiai Jombang yang Melakukan Pencabulan?
MSA merupakan putra kiai pengasuh pondok pesantren di Kabupaten Jombang. MSA sempat dikejar oleh tim penyidik Polda Jatim, namun berhasil melarikan diri dan diduga masuk ke dalam lingkungan pondok pesantren.
Upaya penjemputan secara persuasif yang dilakukan oleh Kapolres Jombang, AKBP Nur Hidayat juga tidak membuahkan hasil. Bahkan, usai upaya penangkapan itu gagal, justru beredar luas video Kapolres Jombang, dilarang untuk menangkap MSA.
Dari video yang beredar luas tersebut, pelarangan penangkapan MSA ini disampaikan sendiri oleh KH Mukhtar Mukti, selaku pengasuh Pondok Pesantren Sidiqiyah, yang juga merupakan ayah kandung MSA.
Kronologi Kasus Pencabulan Anak Kiai Jombang
Pada 2019 silam, anak Kiai Jombang berinisial MSA dilaporkan ke Satreskrim Polres Jombang, karena diduga telah melakukan pencabulan terhadap santriwatinya. Dugaan pencabulan itu dilakukan oleh MSA saat santriwati itu melakukan tes wawancara di perusahaan yang dipimpin MSA.
Baca Juga: Polisi Minta MSAT Anak Kiai Ploso Jombang Tersangka Pencabulan Serahkan Diri
Dari laporan tersebut, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Jombang, lantas melakukan penyelidikan, dan dilanjutkan dengan penyidikan dugaan pencabulan santriwati berdasarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) bernomor B/175/XI/RES.124/2019/Satreskrim Polres Jombang tertanggal 12 November 2019.