Dikorek dari Istrinya, KPK Usut Aset hingga Aliran Uang Tersangka Richard Louhenapessy Selama jadi Walkot Ambon

Selasa, 05 Juli 2022 | 12:04 WIB
Dikorek dari Istrinya, KPK Usut Aset hingga Aliran Uang Tersangka Richard Louhenapessy Selama jadi Walkot Ambon
profil wali kota ambon RIchard Louhenapessy (Ambon.go.id)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang mengusut sejumlah aset milik Wali Kota Ambon nonaktif, Richard Louhenapessy hingga penerimaan sejumlah uang selama menjadi orang nomor satu di Kota Ambon tersebut.

Pengusutan aset dan penerimaan uang itu dilakukan KPK setelah Richard ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan kasus suap terkait pembangunan gerai Alfamidi di Kota Ambon tahun 2020.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, dalam penyidikan kasus ini, penyidik telah memeriksa dua saksi wiraswasta bernama Philygrein Miron Calvert Hehanussa dan Leberina Louisa Evelien.

Dari penelusuran Suara.com, Leberina Louisa Evelien adalah istri Richard Louhenapessy.

Baca Juga: Untuk Damaikan Palestina dan Israel, Jusuf Kalla Bilang Begini

"Didalami pengetahuannya terkait aset-aset milik tersangka RL (Richard Louhenapessy) dalam rangka pembuktian unsur pasal TPPU," kata dikonfirmasi, Selasa (5/7/2022).

"Juga mengenai jumlah uang yang diduga diterima tersangka RL selaku wali kota Ambon," imbuhnya.

Sembunyikan Harta Pakai Nama Orang

Sebelumnya, KPK menemukan bukti awal berupa Richard menyembunyikan harta yang didapatnya dengan memakai identitas pihak lain dalam menetapkannya sebagai tersangka kasus pencucian uang.

"Kesengajaan menyembunyikan maupun menyamarkan asal usul kepemilikan harta benda dengan menggunakan identitas pihak-pihak tertentu," ujar Ali kemarin.

Baca Juga: Periksa Wabup Blitar, KPK Cecar Soal Aset Milik Nurhadi Terkait Pencucian Uang Suap Perkara Di MA

Hingga kini, pengumpulan barang bukti hingga pemanggilan saksi-saksi masih terus dilakukan oleh tim penyidik.

"Perkembangan penanganan dari perkara ini akan kami selalu kami sampaikan pada masyarakat," kata Ali.

Menurut Ali, peran masyarakat pun diperlukan oleh KPK dalam pengusutan kasus ini. Bila memang mempunyai informasi sekecil apapun dapat melaporkan ke lembaga antirasuah.

"Jika memiliki infomasi maupun data terkait aset yang terkait perkara ini untuk dapat menyampaikan pada Tim Penyidik maupun melalui layanan call center 198," imbuhnya

Selain Richard, dalam kasus ini KPK turut menetapkan staf tata usaha pimpinan pada Pemkot Ambon bernama Andrew Erin Hehanussa dan karyawan Alfamidi kota Ambon bernama Amri sebagai tersangka.

Untuk proses penyidikan lebih lanjut tersangka Richard dan Andrew Erin langsung dilakukan penahanan. Untuk tersangka Richard di Rumah Tahanan Negara di Gedung Merah Putih KPK. Sedangkan, tersangka Andrew Erin ditahan di Rutan KPK pada Kavling C-1.

Dalam proses penyidikan kasus ini, KPK tengah menelisik dugaan aliran sejumlah uang yang diminta oleh tersangka Richard dari sejumlah proyek di SKPD kota Ambon.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI