Suara.com - Badan Legislasi DPR RI menggelar audensi dengan Paguyuban Korban Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tenang Informasi dan Transaksi Elektronik (PAKU ITE).
Audensi itu digelar guna mendengarkan cerita para korban yang pernah terjerat dan terkena pidana akibat pasal-pasal karet di UU ITE. Korban berharap ke depan DPR dapat merevisi UU ITE agar tidak ada korban serupa.
"Hari ini alhamdulillah kami diterima secara resmi di Badan Legislasi tekait dengan maraknya isu-isu terkait dengan revisi Undang-Undang ITE," kata Muhammad Arsyad, Koordinator PAKU ITE, Selasa (5/7/2022).
Arsyad mengatakan dalam audensi ini sejumlah korban UU ITE turut hadir, di antarnta Baiq Nuril, Ramsyiah Tasruddin, Saiful Mahdi dan lainnya.
Baca Juga: Revisi UU ITE Akan Dibahas Setelah RUU PDP Rampung
Ia berujar korban-korban UU ITE memang tengah berkumpul di Jakarta.
"Seluruh Indonesia korban-korban yang kebetulan dua hari ini melakukan jambore di Jakarta, jambore tidak hanya pramuka pak, ternyata korban-korban Undang-Undang ITE ini juga bisa melakukan jambore yang bertujuan untuk kita saling sharing, saling ketemu dan membicarakan hal-hal terakit dengan Undang-Undang ITE," tutur Arsyad.
Sementara itu Baiq Nuril menyamapiakan cerita tentang kasus yang pernah ia alami sampai dipenjara karena dijerat UU ITE.
Ia berharap kedatangannya bersama korban lainnya di Baleg dapat membuka peluang bagi DPR dalam melakukan revisi UU ITE.
"Saya mohon sekali lagi mudah-mudahan revisi undang-undang ini benar-benar bisa terlaksana," pinta Baiq.